Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Anak di Bawah Umur Mencoblos 2 Kali, Bawaslu Kepulauan Meranti Riau Usul PSU di 3 TPS

Dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU karena adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang mencoblos

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Teddy Tarigan
AA (baju merah) diamankan ke kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Rabu (17/4/2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kepulauan Meranti harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ketiga TPS itu merupakan hasil laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang ada di kecamatan Tebingtinggi dan Tasik Putripuyu.

Kepala Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal Jumat (19/4/2019) mengatakan dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU karena adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang mencoblos dua kali.

Lebih lanjut dijelaskan, jika ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka bisa dilakukan PSU.

Baca: Hasil Real Count Sementara KPU, di Riau Paslon 01 Tertinggal, Prabowo-Sandi Unggul di 10 Kabupaten

Baca: Bupati Inhil Riau Minta Masyarakat Tenang dan Menunggu Hasil Resmi KPU

Baca: Update Penghitungan Suara Pilpres Kamis Malam, Pasangan 02 Masih Unggul di Inhil

"Pada prinsipnya, PSU ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya, jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Syamsurizal.

Adapun dua TPS yang melakukan PSU berada di Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebingtinggi tepatnya di

TPS 7 yang berada di Halaman Tepekong Ular Jalan Terubuk RT 02 RW 04 sebanyak 251 DPT dan TPS 17 di Halaman Rumah Ibu Mistun Jalan Ibrahim RT 02 RW 06 sebanyak 185 DPT.

Ketua Bawaslu menjelaskan PSU disebabkan KPPS menemukan seorang anak berumur 16 tahun telah mencoblos di dua TPS tersebut menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain.

Hal itu diketahui ketika anak tersebut kembali mencoba peruntungan untuk mencoblos ketiga kalinya di TPS 16 tepatnya di Halaman Rumah Bapak Beni Jalan Terubuk RT 03 RW 05.

Baca: Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Daerah hingga Pusat, Pantau Hasil Real Count KPU di Sini

Baca: Bawaslu Riau Belum Rekap Data Pelangaran Pemilu Saat Pencoblosan

Sementara itu, PSU lainnya berada di Desa Mengkopot, tepatnya di TPS 5 Jalan Konsang RT 01 RW 03 Mengkopot Tasik Putripuyu, disana terdapat 144 DPT.

PSU itu disebabkan adanya pemilih yang memilih di TPS tersebut, namun tidak tercatat kedalam

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb).

"Ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos dua kali. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU.

Intinya Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Syamsurizal.

Sebelumnta, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terhadap potensi pelanggaran sehingga dilakukan PSU.

"Indikasi potensi pelanggaran ada tiga TPS. Namun ini masih kita kaji secara mendalam," ujar Abu Hamid. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved