Pilpres 2019
6 TPS di 5 Kecamatan Kabupaten Inhil Riau Direkomendasikan Lakukan PSU dan PSL
6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa menggelar PSU dan PSL
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Hal ini terjadi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhil merekomendasikan antara lain, PSU di 2 TPS dan PSL di 4 TPS karena terdapat temuan dan pelanggaran pada hari pencoblosan 17 April lalu.
2 TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSU antara lain yaitu, TPS 14 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dan TPS 24 Desa Sei Gantang, Kecamatan Kempas.
Selanjutnya 4 TPS yang direkomdasikan melaksanakan PSL antara yaitu, TPS 05 Desa Sei Undan, Kecamatan Reteh untuk pilpres, TPS 6 Desa Bantaian, Kecamatan Mandah untuk pemilihan DPD, TPS 6 Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang untuk pemilihan DPD dan TPS 1 Desa Tagagiri Tama, Kecamatan Pelangiran untuk pilpres.
Ketua Bawaslu Inhil , M. Dong, menuturkan, rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui kajian dan rapat pleno ditingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan Reteh, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kempas, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Pelangiran.
Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Sabtu (20/4/2019) Pukul 12.00: Hanya Selisih 700an Ribu Suara
Baca: Adem & Damai: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Pilih Jokowi, Teuku Wisnu Beberkan Kenapa Mendukung Prabowo
Baca: Prabowo Bertemu Lima Sekjen Parpol Koalisi, Apa yang Dibahas?
Baca: VIRAL, Ada Emak-emak Taruhan Mobil Setengah Miliar untuk Jagoannya di Pilpres 2019
“Menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara, kemudian Panwas mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Inhil,” ujar M. Dong melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/4).
Lebih rinci M. Dong menjelaskan, PSU terpaksa harus dilakukan di TPS 14 Pulau Kijang setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan tiga pemilih dari luar wilayah Kelurahan Pulau Kijang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5).
“Jenis Pemilu yang harus diulang di TPS ini (14) adalah Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi,” sebut M. Dong.
Selanjutnya, PSU di TPS 24 Sungai Gantang harus dilakukan karena adanya 18 pemilih dari luar wilayah Desa Sungai Gantang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el, tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5).
“Sama seperti pada TPS 14 Pulau Kijang, jenis Pemilu yang harus diulang di TPS 24 Sungai Gantang Kecamatan Kempas yaitu Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi,” tambah Dong.
Sementara itu, PSL harus dilakukan setelah terdapat kekurangan surat suara, antara lain, 17 surat suara Pilpres di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, 27 surat suara DPD di TPS 6 Bantaian Kecamatan Mandah, 83 surat suara DPD di TPS 6 Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan 26 surat suara Presiden di TPS 1 Tagagiri Tamajaya Kecamatan Pelangiran.
“Surat Rekomendasi hari ini telah dikirim oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan ke PPK, tinggal menunggu tindaklanjutnya dari KPU. Untuk waktu dan pelaksanaan KPU yang tentukan,” pungkas M. Dong.
Rekomendasikan PSU dan PSL ini pun di benarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Herdian Azmi yang mengaku mendapat rekomendasi tersebut dari Bawaslu Inhil pada Jum’at (19/4/2019).
“Iya, semalam,” ujar Herdian singkat melalui pesan elektroniknya kepada Tribun Pekanbaru, Sabtu (20/4/2019).
(Tribuntembilahan.com/T. Muhammad Fadhli).
Temukan kami di Facebook dan Instagram