Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

90 Orang Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia dan 374 Sakit, Ternyata Hanya Diupah Rp 500 Ribu

Pemilu 2019 ternyata membuat banyak berita pilu, satu diantaranya adanya para petugas KPPS yang meninggal saat bertugas.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Foto ilustrasi - Pengumpulan Kotak Suara Pemilu 2019 

90 Orang Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia dan 374 Sakit, Ternyata Hanya Diupah Rp 500 Ribu

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemilu 2019 ternyata membuat banyak berita pilu, satu diantaranya adanya para petugas KPPS yang meninggal saat bertugas.

Jumlahnya pun tidak main-main,  dari data KPU yang dimuat di Kompas.com, setidaknya tercatat sudah ada 90 orang petugas KPPS di seluruh Indonesia yang meninggal dunia 

Para petugas KPPS yang meninggal tu baik saat maupun sesudah bertugas.

Bukan hanya itu, hingga kemarin (22/4/2019) KPU mencatat sudah ada 374 petugas KPPS yang jatuh sakit akibat pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin.

Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Petuga KPPS yang meninggal dan sakit ini diduga mengalami kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

Baca: Penyesalan Sang Ayah: Selalu Berikan Ponsel Saat Anak Rewel, Kini Putrinya Harus Jalani Operasi Mata

Baca: Lagi Viral VIDEO Diduga 7 Artis dan 1 Atlet Masturbasi, Nama Jonatan Christie & Kriss Hatta Muncul

Baca: Lihat Video Lucinta Luna Adu Mulut Sama Deddy Corbuzier, Netizen Malah Fokus Lihat Buah Jakun

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kepada Kompas.com bahwa pihaknya bakal memberi santunan kepada petugas KPPS yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.

Namun, rencana santunan tersebut masih akan dibahas KPU bersama pihak Kementerian Keuangan.

Banyak yang penasaran, bagaimana beban kerja yang dipikul oleh para petugas KPPS ini.

Mengutip artikel terbitan Tribunnews.com, petugas KPPS adalah warga masyarakat yang diangkat dan disumpah untuk bekerja melaksanakan pemungutan suara dengn prinsip jujur, adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia.

Menurut Undang-undang Pemilu, petugas KPPS berada di bawah KPU kabupaten atau kota.

Dalam wawancaranya bersama komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Sabtu (20/4/2019), Tribunnews.com menelisik gambaran umum beban kerja petugas KPPS.

Di Purwakarta sendiri, KPU setempat mencatat ada 2 orang petugas KPPS yang meninggal dunia.

Menurut Ramlan Maulana, tahun ini kerja petugas KPPS memang lebih berat dibanding dengan Pemilu 2014.

Hal ini lantaran pada Pemilu 2019, petugas KPPS harus mengagendakan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPRD kota, kabupaten, provinsi, serta anggota DPR RI dan DPD.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved