Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pungutan Komite Sekolah Membebani, Gubri Minta Kebutuhan Sekolah Disampaikan ke Pemda

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengaku masih banyak mendapatkan laporan terkait adanya pungutan uang komite di sekolah yang dianggap membebani.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta program Diklat Pemda se-Provinsi Riau dengan rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pauh Janggih, kamplek kediaman Gubernur Riau, Selasa (23/4/2019). Dalam rapat itu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengaku masih banyak mendapatkan laporan terkait adanya pungutan uang komite di sekolah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengaku masih banyak mendapatkan laporan terkait adanya pungutan uang komite di sekolah.

Pungutan uang komite tersebut juga banyak dikeluhkan orangtua siswa karena merasa terbebani.

"Kami juga sudah mendapat masukan dari KPK bahwa pungutan itu bisa menimbulkan gratifikasi," kata Syamsuar disela Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), serta program Diklat Pemda se-Provinsi Riau dengan rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019).

Masih adanya laporan pungutan uang komite tersebut, Syamsuar dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya kedepan tidak menginginkan lagi adanya pungutan-pungutan di sekolah yang membani orangtua siswa.

Baca: BPBD Tunggu Tambahan Helikopter untuk Antisipasi Kemarau Ekstrim di Bulan Juni

Baca: Boikot Nasi Padang Viral di Medsos, Kvitland Malah Ciptakan Lagu Karena Sukai Nasi Padang - VIDEO

"Artinya kedepan kita harapkan jangan ada lagi beban-beban yang memberatkan anak-anak kita. Karena ada beberapa sekolah masih memberatkan siswa," ujarnya.

Karena itu, mantan Bupati Siak ini menyarankan jika ada kebutuhan sekolah sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan, untuk mengajukan ke pemerintah daerah (Pemda).

"Dengan begitu Pemda bisa membantu pembiayaan-pembiayaan yang sangat dibutuhkan sekolah," sebutnya.

Gubernur mengatakan implementasi pendidikan antikorupsi ini sebagai upaya KPK dan Pemprov Riau meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi Riau.

Sementara Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris mengatakan, rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilakukan KPK dengan kementerian/lembaga seperti Kemendikbud, Kemenristek-Dikti, dan Kemenag tentang insersi pendidikan antikorupsi jenjang dikdasman dan Diklat Pemda, pada rakonas pendidikan antikorupsi di Jakarta.

"Kita harapkan dengan kegiatan ini bisa menciptakan perilaku generasi muda Indonesia antikorupsi," katanya.

Dia menyampaikan, secara umum strategi pemberantasan korupsi dilakukan tiga pendekatan.

Yaitu upaya pendidikan dan sistem tata kelola pendidikan dan penindakan.

"Pendekatan pendidikan ini mencegah orang berbuat korupsi, dengan membangun integritas dan nilai perilaku antikorupsi, agar orang tak mau melakukan korupsi," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau untuk menindaklanjuti hasil MoU KPK dengan kementerian/lembaga pada Desember 2018 lalu, dengan cara melakukan rencana aksi implementasi insersi pendidikan antikorupsi di daerah.

"Rencana aksi itu saya harapkan adanya kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau dalam melaksanakan implementasi pendidikan antikorupsi," harapnya.

Dengan adanya rencana aksi pendidikan antikorupsi tersebut, pihaknya berharap kedepan pendidikan dapat menyentuh semua pihak, baik masyarakat kurang mampu maupun kaum dhuafa.

Rakor tersebut sesuai dengan program Korsupgah KPK tahun 2019 yang terdapat tujuh poin, di antaranya insersi pendidikan antikorupsi pada jenjang Dikdasmen dan Diklat Pemda. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved