Pilpres 2019
KPU Inhu Tunggu Surat Suara PSU, HASIL Real Count Pilpres 2019 Riau dari Form C1 Terinput 30 Persen
KPU Inhu tunggu surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019, hasil real count Pilpres 2019 di Riau dari Form C1 terinput 30 persen
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
KPU Inhu Tunggu Surat Suara PSU, HASIL Real Count Pilpres 2019 Riau dari Form C1 Terinput 30 Persen
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) tunggu surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), hasil real count Pilpres 2019 di Riau dari Form C1 terinput 30 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) sudah menetapkan empat TPS di Inhu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU di empat TPS tersebut dilaksanakan KPU Inhu pada tanggal 27 April 2019 mendatang.
Baca: APA KABAR 6 Caleg CANTIK Pekanbaru dan Riau yang Berebut Kursi DPRD pada Pileg 2019, Lolos Mereka?
Baca: TAHNIAH! Riau RESMI Miliki Embarkasi Haji Antara, JCH se-Riau Bisa Hemat Biaya dan Efisiensi Waktu
Baca: TINDAK LANJUTI Surat KPU, Diskes Rohul PERIKSA Kesehatan Petugas Pemilu 2019
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida kepada Tribunpekanbaru.com menyampaikan pihaknya masih menunggu surat suara Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk PSU tersebut.
"Kita masih menunggu surat suara Pilpres dikirim dari KPU RI," kata Yenni pada Rabu (24/4/2019).
Seperti diketahui ada tiga TPS di Kabupaten Inhu yang melaksanakan PSU untuk Pilpres, yakni TPS 01 dan TPS 03 Desa Sialang Dua Dahan.
Di dua TPS tersebut ditemukan kelebihan surat suara daripada yang melakukan penghitungan pada pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kemudian dua TPS lainnya, yakni TPS 02 Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku.
Sementara khusus di TPS 02 Gumanti, Kecamatan Peranap dilakukan PSU seluruhnya.
Komisioner KPU Riau dari Divisi Teknis, Jhoni Suaidi, mengaku belum menerima laporan dari KPU kabupaten dan kota tentang jumlah TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di wilayah masing-masing.
Menurut Jhoni, kewenangan pelaksanaan PSU dan PSL berada di masing-masing KPU kabupaten dan kota.
Baca: DISKES Kuansing Belum Sediakan TIM MEDIS, Empat Kecamatan Selesai Pleno PPK Pemilu 2019
Baca: KABAR DUKA! InnalillahiWainnaIlaihiRoojiuun, Sawir Meninggal Saat Acara Penyerahan SK Embarkasi Haji
Baca: Pipa Transmisi PERTAGAS DURI-DUMAI Alirkan Gas, RU II DUMAI Hemat 40 Persen Biaya Operasi
"Kami hanya memfasilitasi hasil pencermatan KPU kabupaten dan kota ke KPU RI untuk diverifikasi. Kalau hasil pastinya, mungkin KPU RI menyampaikan langsung ke KPU kabupaten dan kota," ujar Jhoni, Rabu (24/4).
Dijelaskan, tidak semua jenis surat suara akan diikutsertakan dalam pelaksanakan PSU dan PSL.
Jenis surat suara yang diikutsertakan hanya surat suara yang terganggu saat pemungutan suara 17 April lalu.