Pemilu 2019
5 TPS di Bengkalis akan Laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena Kekurangan Surat Suara
Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkalis akan laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena kekurangan surat suara
5 TPS di Bengkalis akan Laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena Kekurangan Surat Suara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkalis akan laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena kekurangan surat suara.
Sementara itu, baru lima TPS yang akan melaksanakan PSU dan PSL di Bengkalis, KPU Bengkalis menunggu logistik untuk pelaksanaan PSU dan PSL.
Sampai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sudah mengeluarkan SK dan Berita Acara untuk Pelaksanaan PSU dan PSL di kabupaten Bengkalis sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkalis.
Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD
Baca: VIDEO HABIB RIZIEQ Peringatkan LUHUT Binsar Soal Kecurangan Pilpres 2019, Curhat tentang Prabowo
Baca: Video Usul HABIB RIZIEQ Gunakan People Power Ditolak PRABOWO, Sebut LUHUT di Kecurangan Pilpres 2019
Lima TPS ini berada di beberapa desa dan kecamatan.
Hal ini diungkap Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada tribun, Kamis (25/4) siang.
Menurut dia SK dan Berita Acara pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ini sudah di sampaikan kepada KPU Provinsi dan akan diteruskan ke KPU RI.
Dari lima TPS ini tiga diantaranya merupakan akan melaksanakan PSU sementara dua TPS lagi hanya melakukan PSL.
Untuk TPS yang melakukan PSU diantaranya TPS 04 Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bhatin Solapan, kemudian TPS 09 Desa Selat Baru Kecamatan Bantan dan TPS 02 Desa Sepahat kecamatan Bandar Laksamana juga melaksanakan PSU.
"Sementara dua TPS lainya yakni TPS 01 Desa Senggoro kecamatan Bengkalis yang akan dilakukan hanya PSL. Sama dengan TPS 04 Desa Prapat Tunggal kecamatan Bengkalis juga di rekomendasi untuk PSL," kata Fadhillah.
Menurut dia, jumlah ini memang betul betul final, dan masih ada kemungkinan bertambah lagi.
"Kita lihat potensi, sepertinya bisa berkemungkinam kemabali ada TPS lainya yang akan melaksankan PSU ataupun PSL," ungkap Fadhillah.
Sejauh ini, secara aturan ada aturam pelaksanaan pelaksanaan PSL dan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca: Bergaya AVENGERS Caleg di Pekanbaru Raih Suara TERBANYAK Pileg 2019, Petugas PPK Periksa Kesehatan
Baca: APA KABAR 6 Caleg CANTIK Pekanbaru dan Riau yang Berebut Kursi DPRD pada Pileg 2019, Lolos Mereka?
Baca: Dugaan PIDANA Pemilu 2019 Caleg PKB Diterima Kejari, PPK di Pekanbaru Belum Ada Selesaikan PLENO
Jadi kemungkinan pelaksanaan PSU dan PSL terakhir tanggal 27 April ini.
"Kita tinggal menunggu logistik saja lagi, begitu logistik datang kita tinggal melaksanakan PSU dan PSL ini," jelas Fadhillah.