Kuantan Singingi
Dari 38 Hanya 25 Warga yang Datang Mencoblos, Pelaksanaan PSL di Desa Petai Kuansing Riau
Ketua KPU Kuansing Ahdanan sendiri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan undangan ke 38 orang yang akan menjalani PSL.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Tidak semua warga menyalurkan hak pilihannya di Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 02 Desa Petai, Kecamatan Kuantan Singingi, Kuansing. Dari 38 warga yang seharusnya memberikan hak suara, hanya 25 warga yang datang dan memberikan hak suara.
"Hanya 25 warga yang datang mencoblos," kata anggota Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah, Sabtu (27/4/2019).
Teddy memang memantau pelaksanaan PSL ini. KPU Kuansing dan petugas keamanan juga hadir di PSL ini.
PSL sendiri di gelar di kantor desa Petai. Dimulai pukul 07.00 wib hingga 13.00 wib.
Ketua KPU Kuansing Ahdanan sendiri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan undangan ke 38 orang yang akan menjalani PSL.
Baca: PSU dan PSL di Kota Pekanbaru Diikuti 1.460 Pemilih
Baca: Pantau Pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu Pelalawan Riau Sebut Partisipasi Pemilih Berkurang
Sehingga tidak ada lagi alasan warga tidak mengetahui adanya PSL.
"Kalau hanya 25 orang yang hadir sampai batas waktu, gimana lagi. Kita sudah kirim undangan," ujarnya.
PSL ini hanya akan diikuti 38 orang yang akan memilih anggota DPR RI saja.
Seperti diketahui pleno PPK Singingi Hilir, Rabu (24/4/2019) diputuskan digelar PSL untuk TPS 02 Desa Petai. Ini dikarenakan 38 pemilih tidak mencoblos surat suara untuk DPR RI karena surat suara tersebut habis.
Kekurangan surat suara ini karena siasat diam para petugas TPS 02 walau akhirnya terbongkar saat pleno PPK.
Ada 265 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Hari itu, jumlah warga yang memberikan hak pilihannya yakni 199.
Baca: KPU Bengkalis Laksanakan PSU dan PSL Hari Ini, Warga Senggoro Akhirnya Bisa Salurkan Hak Suara
Baca: Polda Riau Tempatkan Personel untuk Pengamanan PSU dan PSL, Kabid Humas: Kita Lakukan Penebalan
Hingga pemilih ke nomor 161, proses pemberian hak suara berjalan lancar. Namun, saat pemilih urutan 162, sedikit berbeda.
Perbedaan yang dimaksud pemilih hanya membawa empat kertas suara. Padahal seharusnya lima kertas suara.
Empat kertas suara yang dibawa terdiri dari kertas suara Capres - Cawapres, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
Kertas surat suara satu lagi yakni untuk DPR RI tidak dibawa pemilih. Tidak dibawa pemilih urutan 162 dan seterusnya, karena saat itu surat suara untuk DPR RI sudah habis.