Ramadhan 1440 H

Bagaimana Hukumnya Berpuasa Namun Meninggalkan Solat Wajib pada Bulan Ramadan? (VIDEO)

Ustadzah Nella Lucky Menjawab Bagaimana Hukumnya Berpuasa Namun Meninggalkan Solat Wajib pada Bulan Ramadhan?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ustadzah Nella Lucky Menjawab Bagaimana Hukumnya Berpuasa Namun Meninggalkan Solat Wajib pada Bulan Ramadhan?

Sholat adalah perkara penting dalam Islam melebihi perkara ibadah lainnya karena ia pun termasuk kedalam golongan ibadah Mahdhah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu).

“Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy).

Hadist ini diperkuat oleh hadist lainnya bahwa orang yang tidak sholat, dinilai kafir. Hal ini berdasarkan Hadish Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

Baca: Sosok Alzindani, Menantu Ganteng Aa Gym yang Disebut Penguasa Properti Termuda Se-Asia Tenggara

Baca: FOTO: Warga Sambut Ramadhan 1440 H dengan Berenang di Sungai Siak Pekanbaru

Baca: Unggah Foto Bareng Opick, Bebi Silvana: Ramadhan Tahun ini Bersamanya

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)

Dalam hal ini, jika ada orang yang berpuasa namun meninggalkan ibadah inti ajaran Islam maka kita perhatikan terlebih dahulu "apakah kondisi dan penyebab ia meninggalkan sholat".

Dalam hal ini, Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

DR Nella Lucky S Fil I M Hum, Dosen Fakultas Hukum UIR-Muballigah
DR Nella Lucky S Fil I M Hum, Dosen Fakultas Hukum UIR-Muballigah (Istimewa)

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya sebagai Muslim. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Kedua, orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim tetapi amalannya akan terhapus.

Dapat kita artikan bahwa orang yang mengingkari sholat karena mengingkari kewajibannya maka ia tergolong orang yang perlu disangsikan kemuslimannya (tidak dianggap dan digolongkan kepada orang Muslim) karena mengingkari kewajibannnya maka ia puasanya batal secara otomatis.

Sedangkan bagi yang tidak mengerjakan Sholat karena malas dan melalaikan hingga waktu habis karena kesibukan dan semisalnya, maka ia tetap di anggap Muslim namun puasanya tidak batal secara esensial, akan tetapi puasanya tidak bernilai.

Puasa orang yang tidak sholat adalah puasa yang sia sia ini diperkuat oleh Hadist nabi :

"Barang siapa yang meninggalkan sholat ashar maka terhapuslah amalannya" (HR Bukhori no 594).

Artinya berpuasa tanpa melakukan sholat merupakan perkara yang memiliki kemungkinannya sangat buruk, batal atau tidak bernilai sama sekali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved