Kampar
Polres Kampar Riau Musnahkan 500 Gram Lebih Sabu dan Pil Ekstasi
Barang bukti hasil tangkapan sejumlah kasus di Kabupaten Kampar, dimusnahkan di Ruang Data Polres Kampar.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Polres Kampar Riau Musnahkan 500 Gram Lebih Sabu dan Pil Ekstasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika dan pil ekstasi barang bukti hasil tangkapan sejumlah kasus di Kabupaten Kampar, Kamis (9/5/2019) di Ruang Data Polres Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 524,78 gram dan 8,5 butir pil extacy yang berasal dari enam ungkap kasus dengan 10 tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor dan dihadiri Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Kalakhar BNK Kampar AKBP Abdul Kadir.
Baca: SURAU TUA AL IRHAASH di Pekanbaru, Saksi BISU Perjuangan LASKAR FISABILILLAH Masa Penjajahan Belanda
Pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar, Kasat Tahti Polres Kampar dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan.
Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salahsatu tahapan dalam proses penyidikan.
"Kita ketahui bahwa pengungkapan kasus narkotika ini tidak pernah putus dan berhenti karena selalu saja ada pelaku yang terjerat, hal ini memerlukan perhatian kita bersama untuk ikut berpartisipasi menanggulangi masalah narkoba," ucapnya.
Ia berharap upaya-upaya yang telah kita lakukan dapat memberi efek jera kepada pelaku sehingga bisa berubah dan menyadari kesalahannya untuk hidup lebih baik.
Kalakhar BNK Kampar AKBP (Purn) Abdul Kadir menyampaikan keprihatinannya atas tingginya tingkat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
"Untuk menanggulangi hal ini perlu peran dari orang tua, keluarga dan masyarakat, semua harus peduli serta ikut dalam upaya-upaya pencegahan sehingga dapat menekan peredaran narkotika ini," katanya.
Terkait barang bukti narkotika dijelaskan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berupa sabu seberat 524,78 gram serta 8,5 butir pil extacy, dimana sebagian kecilnya telah disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan.
Enam ungkap kasus dengan 10 tersangka asal barang haram tersebjt antaranya dari kasus penangkapan tersangka ZL dan SU di Areal SPBU di KM 8 Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tapung, barang bukti berupa sabu seberat 20,29 gram.
Lainnya dari kasus tersangka ER di Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, barang bukti berupa sabu seberat 302,45 gram.
Selanjutnya ada berasal dari penangkapan tersangka AR di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti berupa sabu seberat 26,96 gram dan 10,5 butir pil ekstasi.
Ada juga berasal dari aksi penangkapa. tersangka AP, AH dan BU di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri, barang bukti berupa shabu seberat 5,25 gram.
Baca: Tewas Dibacok Anggota Geng Motor di Pekanbaru, Kejadian Dipicu Pelaku & Korban Saling Ejek di FB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polres_kampar_riau_musnahkan_500_kg_lebih_sabu_dan_pil_ekstasijpg.jpg)