Mayjen Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Mayjen Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Pencekalan ini terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar yang dilakukannya.
“Kivlan Zen diberikan surat panggilan oleh penyidik Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak terbang ke Batam. Beliau sudah berangkat ke Batam,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat (10/5/2019) malam.
Surat pencekalan pun sudah disampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rencananya, Kivlan akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5/2019) di Bareskrim.
Baca: KPU Bantah Berpihak. Perlakukan Sama TKN dan BPN
Baca: Coba Lihat Foto Perubahan Syahrini Dulu Hingga Sekarang, Bagian Rahang Inces Berubah Drastis
Baca: Ketua KPU Inhil Gunakan Tongkat Hadiri Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Riau, Ini Sebabnya
Kivlan belum merespons konfirmasi dari Kompas terkait peristiwa ini.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad ini dilaporkan oleh Jalaludin ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 7 Mei atas dugaan menyebarkan berita bohong dan atau makar.
Diberbagai media sosial juga beredar informasi bahwa pencekalan Kivlan Zen diantarkan ke bandara Soekarno Hatta.
Saat itu Kivlan Zen dikabarkan hendak pergi ke Singapura, namun dijelaskan polisi bahwa Kivlan hendak pergi ke Batam dan sudah terbang ke Batam.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan akan diperiksa bersama Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun yang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Dicegah Bepergian ke Luar Negeri"