Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perempuan yang Diduga Rekam dan Sebarkan Video Ancaman ke Jokowi Masih Diburu Polisi

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih memburu perempuan yang diketahui berinisial A.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya mengamankan HS pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, perempuan yang merekam dan menyebarkan video juga tengah diburu polisi. 

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih memburu perempuan yang diketahui berinisial A.

Perempuan A itu diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Ade menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk mengungkap perekam video tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan tim di Sukabumi (mencari keberadaan ibu A)," ujar Ade.

Baca: Pria yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi Kini Hanya Bisa Pasrah Menunggu Hukuman

Baca: Siapa Sebenarnya Zakaria Choppers, Polisi yang Ringkus Pria yang Mengancam Penggal Kepala Jokowi

Baca: Pemuda yang Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi Berhasil Diciduk Polisi, Ini Fotonya!

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di sosial media yang menampilkan seorang pria berinisial HS yang melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Polisi pun telah menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS Terancam Penjara Seumur Hidup

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.

" Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ade mengatakan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap Presiden.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved