Kuantan Singingi
Sembunyikan Sabu dalam Kotak Minyak Rambut, Alan Diamankan Polres Kuansing Riau Saat Naik Motor
Barang bukti didapat polisi didasarkan kotak minyak rambut yang ada disimpan di celana tersangka.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Sembunyikan Sabu dalam Kotak Minyak Rambut, Alan Diamankan Polres Kuansing Riau Saat Naik Motor
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka narkotika jenis sabu.
Barang bukti didapat polisi didasarkan kotak minyak rambut yang ada disimpan di celana tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Kuansing tersebut yakni Alan Riswanto, 36 tahun.
Tersangka merupakan warga Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.
Baca: Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Truk di Jalan Siak II Pekanbaru, Pengemudi Kabur dari Lokasi
Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Selasa (14/5/2019), mengatakan tersangka ditangkap Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat saat mengendarai sepeda motor.
"Penangkapan Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, " katanya.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Penangkapan tersangka Alan Riswanto ini berdasarkan pengembangan.
Sebelum menangkap Alan Riswanto, pihak Sat Resnarkoba Polres Kuansing sudah mengamankan Dasrianto, masih terikat dengan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Dasrianto mengaku sabu miliknya didapat dari tersangka Alan Riswanto. Pihak kepolisian pun bergerak cepat menangkap Alan.
Baca: Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu, Padahal Tarif Kencan Rp 400 Ribu
Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX didesa Sako Margasari.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam botol minyak rambut yang di simpan dicelana milik tersangka.
Berat kotor untuk barang bukti diduga sabu yang diamankan tersebut yakni 3,36 gram. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp.1.950.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).