Ramadhan 1440 H

Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei

Disnakertrans Riau : pembayaran Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dua pekan sebelum leberan atau H-15 Idul Fitri, THR PNS Pelalawan dibayar

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Didik
Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei 

Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei dan Gaji Ke-13 Dicairkan Bulan Juni

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Disnakertrans Riau : pembayaran Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dua pekan sebelum leberan atau H-15 Idul Fitri, THR PNS Pelalawan dibayarkan tanggal 24 Mei dan gaji ke-13 dicairkan bulan Juni.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau sudah melayangkan surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan ke sejumlah perusahaan yang ada di Riau.

Surat edaran tersebut dikirim ke perusahaan untuk mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Baca: Petugas KPK Geledah Tiga Kantor di BENGKALIS, Amankan 2 Koper BARANG BUKTI, Terkait Proyek Jalan

Baca: Juru Bicara KPK Sebut BARANG BUKTI yang Diamankan Berupa Dokumen Terkait PROYEK JALAN di Bengkalis

Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (15/5/2019) mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar tersebut terdapat dua poin inti yang disampaikan.

Pertama, terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan disuatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya.

Kedua, aturan waktu pembayaran THR.

"Untuk waktu pembayaran, kami minta pihak perusahaan membayarkan THR dua pekan sebelum Idul Fitri. Kalau untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan, tentu pihak perusahaan sudah tahu hal tersebut," katanya.

Surat edaran ini sudah bersifat rutin setiap tahunnya, lanjut Rasidin, pihaknya berharap para pimpinan perusahaan sudah jauh-jauh hari menyiapkan THR bagi karyawannya.

Atau THR sudah bisa dibayarkan dua pekan sebelum lebaran sehingga para karyawan dapat mempersiapkan keperluan lebaran sejak awal.

"Jadi surat edaran tersebut bermaksud mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran THR," ujarnya.

Baca: GELEDAH Kantor Bupati Bengkalis Selama 3 Jam, Petugas KPK Bawa 2 Koper Diduga Berisi BARANG BUKTI

Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban

Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum

Untuk posko pengaduan THR, menurut Rasidin juga sudah disiapkan.

Selain di kantor Disnakertrans Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, posko pengaduan THR ini juga akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.

"Jadi karyawan yang haknya mendapatkan THR tidak dipenuhi pihak perusahaan, bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut. Kami sudah menyiapkan posko pengaduannya di Disnakertrans Provinsi Riau, di kabupaten kota juga ada," sebutnya.

Dari sisi pengawasan, pihak Disnakertrans provinsi Riau juga akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved