SBY Justru Bersyukur dan Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Hal itu disampaikan SBY dalam sebuah video yang diunggah di Youtube Demokrat TV, Rabu dini hari.
SBY Justru Bersyukur dan Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pasangan Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berniat menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono justru merasa bersyukur dengan langkah yang diambil Prabowo tersebut.
Baca: BPN Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK, Sikapi Hasil Pilpres 2019
Hal itu disampaikan SBY dalam sebuah video yang diunggah di Youtube Demokrat TV, Rabu (22/5/2019) dini hari.
"Kembali saya bersyukur dan lega karena Bapak Prabowo dalam menyampaikan penolakan atau gugatannya terhadap hasil Pilpres yang dihitung oleh KPU akan dilakukan melalui jalan konstitusi. Tafsiran saya, melalui Mahkamah Konstitusi, jalan yang dibuat dan disediakan oleh konstitusi kita," kata SBY.
Baca: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut 6 Orang Tewas Saat Aksi 22 Mei, 200 Orang Luka-luka
Baca: Tenaga Honorer Pemprov Riau Tahun Ini Tidak Terima THR, Ini Penyebabnya
SBY juga senang karena Prabowo menyerukan kepada para pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum tetap dilaksanakan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.
"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champion of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," kata SBY.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin dinyatakan memenangi pilpres dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.
Baca: Siswa SMK Ini Sebut Ingin Perang dan Ikut Aksi 22 Mei, Tak Jera Terluka Malah Ikut Demonstrasi Lagi
Baca: Ciduk Pasangan Mesum, Satpol PP Pekanbaru Temukan Kemasan Alat Kontrasepsi Saat Razia Penginapan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi pun mematikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK"
SBY Justru Bersyukur dan Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK