Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Membalik Kekalahan Menjadi Menang 55 Persen, Ini Penjelasannya

Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahfud MD 

Mahfud MD Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Membalik Kekalahan Menjadi Menang 55 Persen, Ini Penjelasannya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal, Berikut Respons Sejumlah Tokoh hingga Rencana Pemakamannya

Baca: INDONESIA Berduka, Innaalillahi Wainnaa Ilaihi Rojiuun, AA Gym Kabarkan USTAZ ARIFIN ILHAM Meninggal

Baca: Hasil & Klasemen Liga 1 2019, Borneo FC ke Posisi 2 Setelah Tekuk Arema FC 2-0

Baca: Bentuk Relawan untuk Mendapatkan Lailatul Qadar, 600 Jamaah Bakal Beriktikaf di Masjid Al Falah Riau

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved