Amien Rais Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana Pukul 10.00 WIB Nanti

Ini merupakan panggilan kedua untuk Amien Rais oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kasus Eggi Sudjana

Editor: Sesri
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Amien Rais turun dari mobilnya untuk berorasi di depan ribuan peserta aksi damai 299 di depan Gebang Utama DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya  Jumat (24/5/2019).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Amien Rais oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi) jam 10.00," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran)," katanya.

Sebelumnya, Amien memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya.

"Besok (panggilan) kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Baca: Viral Wanita Bawa Ransel di Depan Bawaslu, Ini Hasil Investigasi Polri

Baca: Massa Aksi 22 Mei Dapat Amplop Bayaran, Fadli Zon: Itu Hoaks, Saya Yakin Tidak Ada

Baca: Amien Rais: Kami Jangan Ditakuti dengan Bedil, dengan Meriam

Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei karena alasan sibuk.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*) 

BACA JUGA:

Baca: Video: Siaran Langsung Piala Sudirman 2019 Indonesia vs Chinese Taipei ( Taiwan), Marcus/Kevin Main

Baca: Download Lagu Alan Walker (MP3) Lily, On My Way, Darkside dan Video Full Album Alan Walker

Baca: Klasemen Sementara & Jadwal MotoGP Italia 2019, Marquez Posisi 1, Rossi ke-4, LIVE Trans 7 (video)

Baca: Ini Respon Jokowi Terkait Kabar Prabowo - Sandi Akan Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved