Pemilu 2019
Pemilu 2019, Inilah 7 Parpol di Riau yang Ikut Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan data di website KPU RI saat ini ada tujuh partai politik (parpol) di Riau yang ikut mengajukan gugatan hasil pemilu di Riau ke MK.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan data di website KPU RI saat ini ada tujuh partai politik (parpol) di Riau yang ikut mengajukan gugatan hasil pemilu di Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekarang ini masih dalam tahap perbaikan berkas laporan.
Tujuh partai politik tersebut adalah Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, PKB dan Garuda.
"Itu data utk seluruh indonesia. Riau sementara masih 7 parpol," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (26/5/2019).
Baca: Mustofa Nahrawardaya (akuntofa) Ditangkap, Cuitan Ini Jadi Penyebabnya
Menurut Firdaus, saat ini pihaknya masih menunggu salinan gugatan parpol tersebut, karena peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK masih diberi waktu 7 hari kedepan untuk melengkapi berkas.
"Kita masih menunggu salinan gugatan dari parpol tsb. Karena mereka masih diberi waktu 7 hari kedepan melengkapi berkas. Datanya masih di verifikasi oleh MK,"ujar Firdaus.
Semua gugatan ini ditujukan kepada KPU RI, dan tentunya untuk materi gugatan juga beragam, ada yang menggugat hasil pemilu di Kabupaten, ada yang di hasil Prov dan ada juga yang menggugat untuk hasil DPR RI.
"Untuk kabupaten mana saja yang digugat, ini yg belum bisa kami identifikasi, yang akan ikut sidang di MK nanti KPU RI dan tim hukum. Apabila diperlukan KPU Provinsi dan kab/kota dapat hadir," ujar Firdaus.
Baca: Tips Mendapatkan Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, Syarat, Niat dan Tata Caranya
Saat ditanya apa saja materi gugatan tersebut, menurut Firdaus, rata-rata masih materi yang sempat sebelumnya dipersoalkan ditingkat pleno KPU yakni dugaan Penggelembungan dan selisih suara antar partai.
"Pada umumya selisih suara, makanya Pembuktian terakhir ada di MK," ujar Firdaus.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)