Pembunuhan Sekeluarga Daperum Nainggolan di Bekasi, Terdakwa Haris Simamora Dituntut Pidana Mati
Terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).
Pembunuhan Sekeluarga Daperum Nainggolan di Bekasi, Terdakwa Haris Simamora Dituntut Pidana Mati
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari Daperum Nainggolan, istri dan dua anaknya di Bekasi?
Proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menghebohkan publik ini, sudah sampai pada tahap penuntuttan.
Terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu,
Jaksa Penuntut Umum Fariz Rachman mengatakan, perbuatan Haris membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain ialah tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman mati.
Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin.
Baca: Hadiri Acara Wisuda Putranya, Najwa Shihab Dapat Surat Menyentuh Hati dari Izzat Assegaf
Baca: Baru 6 Bulan Menjabat, Bupati Pelalawan Berhentikan Dirut BUMD Tuah Sekata
Baca: Pembuatan Itak Butuh Waktu 12 Jam, Penganan Khas Idul Fitri yang Melambangkan Gotong Royong
Fariz menjelaskan, penderitaan yang didapati korban akibat perbuatan Haris menjadi hal yang memberatkan hukuman Haris.
Dalam pertimbangannya, Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar Fariz.

Baca: Mengejutkan, Segini Bayaran Pelaku Pembunuhan Terencana Terhadap 4 Pejabat Negara dalam Aksi 22 Mei
Baca: TERUNGKAP Peran Wanita Ini Dalam Kerusuhan 22 Mei: Sediakan Senjata Untuk Eksekusi Tokoh Nasional
Baca: Atek Dibadik Saat Sedang Nonton Televisi
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yakni satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, lima unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban.
Perwakilan keluarga korban yang dimaksud yakni Doglas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar. Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam diserahkan kepada negara.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang digelar 24 Juni 2019, penasihat hukum Haris akan mengajukan pledoi pembelaan terkait tuntutan JPU.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.