Vonis 5 Bulan Penjara Buat 3 Mucikari Vanessa Angel, yang Nindy Justru Langsung Nangis Bahagia
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis 5 Bulan Penjara Buat 3 Mucikari Vanessa Angel, yang Nindy Justru Langsung Nangis Bahagia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA - Tiga mucikari dalam kasus prostitusi Vanessa Angel dituntut hukuman 5 bulan penjara.
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Baca: Bara Hasibuan Sebut Ada Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 22 Mei, Bisa Jadi Bagian Elite Politik
Ya, dua muncikari Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim.
Mereka terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.
Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Baca: KH Tolchah Hasan Menteri Agama era Gus Dur Wafat, Ini 5 Fakta Mengenai Sosoknya
Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu diantara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.