PNS Asal Riau Ini Tetap Bertugas Walau Kalah dalam Pileg 2019, Begini Penjelasan Kemenag Inhu
ASN atau PNS Mukhlis Indrawan tercatat sebagai Pengawas Madrasah tingkat aliyah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
PNS Asal Riau Ini Tetap Bertugas Walau Kalah dalam Pileg 2019, Begini Penjelasan Kemenag Inhu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - ASN atau PNS Mukhlis Indrawan tercatat sebagai Pengawas Madrasah tingkat aliyah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dilain hal, Dia juga tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi di KPU Riau.
Anehnya, setelah bergabung ke partai politik dan jadi Caleg tapi tidak terpilih pada Pileg 2019, Mukhlis Indrawan kembali melanjutkan tugasnya sebagai pegawai negeri di Kantor Kemenag Inhu.
Sebagai informasi, begitu seorang ASN masuk Parpol dibuktikan dengan KTA, maka dengan sendirinya statusnya sebagai ASN gugur, itu ditegaskan di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang ASN.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Inhu, Abdul Karim.
Abdul Karim yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa, Mukhlis Indrawan sudah mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Caleg PPP.
Baca: VIDEO Highlight & Cuplikan 5 Gol pada Final Piala Eropa Chelsea vs Arsenal, Tonton di Sini
Baca: VIDEO Download MP3 Remix Buat Mudik 2019: DJ Selow, DJ Opus, Dj Aisyah Jamilah Plus Lagu Tik-Tok
Baca: Sempat VIRAL di Medsos GADIS Malaysia Dinikahi Cowok AFRIKA, Sebulan Menikah Mereka UMROH ke Makkah
Namun hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Mukhlis Indrawan sebagai ASN di Kemenag Inhu.
"Sebenarnya yang bersangkutan masih aktif empat tahun lagi, tapi dia sudah mengajukan pengunduran dirinya maka tinggal menunggu SK penetapan pemberhentiannya," kata Abdul Karim.
Abdul Karim melanjutkan, hingga saat ini Mukhlis Indrawan juga masih menerima gaji, sertifikasi dan uang makan.
Hal ini dibenarkan oleh KTU Kemenag Inhu, Marjhoni.
"Kita tidak ada dasar menahan gaji yang bersangkutan, karena SK yang jadi dasarnya belum turun," kata Marjoni.
Namun menurut Marjoni, sertifikasi dan uang makan yang diterima Indrawan saat ini akan dikembalikan lagi kepada negara, sesuai dengan tanggal turunnya SK pensiun Indrawan.
Marjhoni berkata bahwa Indrawan mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN semenjak bulan Juli 2018 lalu.
Namun hingga kini belum ada SK pemberhentian dari Kanwil Kemenag.