Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menko Polhukam Wiranto: Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan

Menko Polhukam Wiranto : Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan dengan hukum Internasional

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS/Kristian Erdianto
Menko Polhukam Wiranto : Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan 

Menko Polhukam Wiranto : Wacana Referendum di Aceh Sudah Tidak Relevan

TRIBUNPEKANBARU.COM- Isu refendum terus bergulir ditengah masyarakat Aceh setelah pernyataan Ketua DPA Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem.

Terkait isu tersebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, isu referendum di Aceh muncul disebabkan emosi semata.

"Isu itu bukan hal yang fundamental. Itu hanya emosi saja. Emosi karena enggak menang," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (31/5/2019).

Menurut Moeldoko, isu itu dimunculkan karena Partai Aceh tidak memenangkan suara di Aceh sehingga muncul ketidakpuasan dari para pemimpinnya. Isu referendum pun dipakai.

Mantan Panglima TNI itu juga menilai, isu itu tidak akan memengaruhi masyarakat. Itu diyakini hanya akan berada sebatas wacana akademik.

Oleh sebab itu, Moeldoko meminta publik tak merespons isu itu secara berlebihan. "Namanya emosi, jangan ditanggapi berlebihan ya. Itu hanya wacana akademik saja atau ya bercandalah," ujar Moeldoko.

Isu referendum Aceh ini digulirkan kembali oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga menjabat Ketua DPA Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem.

Saat acara haul wafatnya Hasan Tiro sekaligus buka puasa bersama di Banda Aceh, Senin (27/5/2019), mantan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 itu menilai demokrasi di Indonesia tidak jelas arahnya.

Ia juga menilai Indonesia saat ini di ambang kehancuran sehingga lebih baik rakyat Aceh ini mengadakan referendum.

Tidak Diatur Dalam UU

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut bahwa istilah refrendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.

Wiranto mengatakan, wacana refrendum di Aceh sudah tidak relevan.

"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Menurut Wiranto, aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.

Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved