Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Miliki 14 Paket Sabu, Napi di Rutan Pekanbaru Ini Ternyata Dibantu Oknum Petugas

RH membeberkan jika sabu tersebut bisa masuk sampai ke kamar trapsel yang dihuninya, berkat bantuan dari seorang oknum petugas rutan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
.
Aparat dari Polsek Tenayan Raya saat mengintrogasi pelaku. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang narapidana berinisial RH (20) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

RH sendiri merupakan limpahan dari Pelalawan dan sudah divonis 20 tahun penjara atas kasus narkoba.

Pengungkapan ini, berawal saat petugas Rutan melakukan penggeledahan kamar dan juga badan para tahanan dan juga Napi, Jumat (31/5/2019) malam tadi.

Saat sampai di trapsel nomor 9, petugas pun mendapati Napi berinisial RH tersebut, menguasai narkotika jenis sabu.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Rutan, yang langsung berkoordinasi dengan petugas dari Polsek Tenayan Raya.

Tak lama berselang, Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung, Kanit Reskrim Ipda Lukman, dan jajaran, tiba di Rutan Pekanbaru.

Baca: Kondisi Kesehatan Ani Yudhoyono Menurun, Annisa Pohan Minta Doakan Ibu Mertuanya

Baca: Busur Panah Beracun yang Berbahaya Ditemukan dari Massa Kerusuhan 22 Mei

Napi berinisial RH, lantas diperiksa dan diinterogasi oleh petugas Polsek Tenayan Raya.

Dia pun mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakainya.

"Hasil pengembangan introgasi, Napi RH ini mengaku sabu itu dipesan kepada seseorang berinisial A yang saat ini sedang kita cari keberadaannya. Sabu itu dibeli seharga Rp 4 juta," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M. Hanafi Tanjung, Sabtu (1/6/2019) pagi.

Lanjut Kapolsek, usut punya usut, RH membeberkan jika sabu tersebut bisa masuk sampai ke kamar trapsel yang dihuninya, berkat bantuan dari seorang oknum petugas Rutan berinisial ZPM.

"Ketika itu kebetulan yang bersangkutan (ZPM) sedang berada di Rutan. Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dua kali membantu Napi RH untuk memasukkan sabu ke Rutan," urai Kompol Hanafi lagi.

Caranya kata Kapolsek, sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepatu PDL yang dipakainya. Atas bantuannya itu, ZPM pun menerima bayaran.

"Dari dua kali membantu Napi RH, ZPM pertama mendapat upah Rp1,3 juta. Yang kedua Rp1,5 juta. Sabu itu diantarkan DPO inisial A kepada ZPM. Keduanya bertemu di Jalan Alam Indah. Dari sana ZPM selanjutnya membawa sabu dan diantarkan kepada RH yang ada di dalam Rutan," papar Kapolsek.

Dia menambahkan, kedua pelaku langsung digelandang aparat ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan dari Napi RH, diantaranya 14 paket kecil sabu, sebuah bong, sebuah kaca pirek, sebuah mancis, dan 2 unit handphone.

Sementara dari oknum petugas Rutan ZPM, disita barang bukti sebuah kartu ATM, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved