Pelalawan
Ingatkan ASN Tak Menambah Libur, Bupati Pelalawan Riau Siapkan Sanksi Jika Tak Hadir
Bupati Pelalawan mengingatkan Bagi pegawai yang tak datang dengan alasan yang tidak jelas tentu akan mendapat ganjaran.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Bupati Pelalawan Provinsi Riau mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur setelah cuti Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 berakhir.
Hari pertama masuk kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Senin (10/6/2019).
Para pegawai diminta wajib masuk dan bekerja seperti hari-hari biasa sebelum libur Lebaran. Bagi pegawai yang tak datang dengan alasan yang tidak jelas tentu akan mendapat ganjaran.
"Kita sudah ingatkan sejak awal agar semua pegawai kembali bekerja pada tanggal 10 Juni, tanpa terkecuali. Kalau tak datang dan alasannya ngak jelas akan dikenakan sanksi," ujar Bupati Harris kepada tribunpelalawan.com, saat open house di kediamannya, Rabu (5/6/2019) lalu.
Baca: Pesan Idul Fitri Bupati Pelalawan Riau: Momen Mempersatukan Masyarakat Pascapilpres
Dijelaskannya, jauh hari sebelum cuti bersama Lebaran Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jadwal libur dan masuk kerja.
Termasuk penekanan tak menambah libur serta sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kedisiplinan bagi yang melanggar.
Biasanya hari perdana masuk kerja akan digelar apel bersama di halaman kantor bupati yang dihadiri seluruh OPD.
Baca: Bupati Pelalawan Riau Izinkan Mobil Dinas Dibawa Pejabat Mudik, Asal dalam Provinsi Riau
Selepas itu dilaksanakan halal bihalal bersama bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah dengan bersalaman serta saling bermaaf-maafan.
Sekretaris BKP2D Pelalawan, Rinto menuturkan, pada umumnya semua ASN sudah mengetahui konsekuensi jika tak masuk pada hari pertama bekerja.
Baca: Bupati Pelalawan HM Harris Sebut Tingkat Kehadiran ASN 98 Persen di Upacara Hari Lahir Pancasila
Tentang dijatuhi sanksi disiplin sesuai aturan yang berujung pada pemotongan tunjangan bagi PNS dan gaji bagi pegawai honor.
"Inikan sudah selalu diberlakukan. Surat edaran dibuat untuk mengingatkan kembali serta menguatkan kebijakan," tambahnya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)