Unjukrasa Tahun 2011 Silam, Remaja 18 Tahun Ini Terancam Dihukum Mati
Unjukrasa Tahun 2011 Silam, Remaja 18 Tahun Ini Terancam Dihukum Mati. Ia dianggap sudah bergabung dengan kelompok ekstrimis
Unjukrasa Tahun 2011 Silam, Remaja 18 Tahun Ini Terancam Dihukum Mati
TRIBUNPEKANBARU.COM- Gara-gara ikut aksi unjukrasa pada umur 10 tahun yang silam, remaja yang kini sudah berusia 18 tahun terancam hukuman mati.
Padahal saat ia mengikuti aksi sudah tahun 2011 silam dan tentunya sudah berlangsung sangat lama.
Badannya yang kini dalam tahanan penjara menunggu kepastian eksekusi mati
Seorang remaja 18 tahun di Arab Saudi dilaporkan terancam dihukum mati setelah mengikuti aksi protes Arab Springs yang berlangsung 2011 silam.
Tiga tahun setelah aksi unjuk rasa Arab Springs itu, Murtaja Qureiris ditangkap oleh otoritas di Bandara King Fahd saat hendak berangkat ke Bahrain.
Pada saat itu, dia dianggap oleh aktivis serta para pengacara sebagai tahanan politik termuda yang ditahan oleh otoritas negara kaya minyak itu.
Kini dalam usia 18 tahun seperti dilansir CNN via Daily Mail Jumat (7/6/2019), Murtaja terancam hukuman mati setelah hampir empat tahun ditahan dalam sidang praperadilan.
Saat ini, dia dilaporkan menjalani sidang dengan tuduhan bergabung bersama kelompok ekstremis, melakukan aksi kekerasan, menembak aparat, dan ikut dalam pemakaman kakaknya.
Si kakak, Ali Qureiris, ditembak mati oleh pasukan Saudi karena berpartisipasi dalam demonstrasi yang bisa dihukum sesuai dengan Dekrit Kerajaan 44/A.
Pada April tahun ini, Saudi mengumumkan telah mengeksekusi 37 orang yang, menurut organisasi HAM Reprieve, berasal dari kalangan minoritas Syiah.
Saudi adalah negara dengan tingkat eksekusi tertinggi dunia, dan sering dikritik karena menjatuhkan hukuman mati kepada anak di bawah umur yang melakukan kejahatan.
Usia anak yang dianggap layak untuk dipidana tidak dijelaskan.
Namun pada 2006, Komite Hak Anak diberi tahu Saudi menaikkan batas usianya menjadi 12 tahun.
Riyadh dikabarkan juga telah memberi tahu PBB mereka tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang diputus bersalah sebelum mencapai usia penuh.