Mantan Kapolda Metro Jaya Dijerat Pasal Makar karena Ucapan di Video
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya di sebuah video.
Mantan Kapolda Metro Jaya Dijerat Pasal Makar karena Ucapan di Video
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya di sebuah video.
"Ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Meski begitu, Argo tidak merinci ucapan Sofyan dalam video tersebut.
Argo mengatakan belum melihat video tersebut hingga saat ini.
"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.
Baca: Sakit Hati Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan ke Media Sosial
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Baca: Live Streaming Spanyol vs Swedia, Video Live Kualifikasi Piala Eropa/EURO 2020 di SuperSoccer TV!
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kapolda Metro Jaya Dijerat Pasal Makar karena Ucapan di Video, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/10/mantan-kapolda-metro-jaya-dijerat-pasal-makar-karena-ucapan-di-video?_ga=2.227174813.1849327389.1560073226-amp-dGFfJYi0t1SAJM9qU7exFuQOLockZUsFzaGJMCQlnA0UocHRel4wC490LQumD3-4.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak