SIDANG PERDANA Sengketa Pilpres 2019 Digelar Jumat, Berikut Hal yang Perlu Diketahui

- Sidang perdana gugatan sengketa PIlpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan Jumat (14/6/2019) lusa.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

SIDANG PERDANA Sengketa Pilpres 2019 Digelar Jumat, Berikut Hal yang Perlu Diketahui

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana gugatan sengketa PIlpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diselenggarakan Jumat (14/6/2019) lusa.

Informasi sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh MK, termasuk waktu dan alur tahapan jadwal sidang atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

Inilah  informasi lengkap yang perlu diketahui dalam sidang perdana gugatan sengketa Ppilpres 2019 di MK Jumat nanti.

Seperti diketahui,kubu Capres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 di MK dilakukan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada pukul 22.44 WIB atau 1,5 jam jelang penutupan pendaftaran sengketa Pilpres.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Tingkah Aneh Ayah Dewi Perssik Sebelum Meninggal: Melihat Dua Orang Mengenakan Jubah Putih

Baca: Tahu Ada 4 Kematian Terjadi di Tempat Menginap, Bek Manchester United, Marcos Rojo Langsung Kabur

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah suara dari pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK lusa.

Baca: Zodiak Hari Ini, Rabu 12 Juni 2019: Hari yang Berat untuk Cancer, Libra Bakal jadi Teladan

Baca: KISAH Soeharto Todongkan Pistol ke Kepala Perwira: Aku Sentil Kau

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved