Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP

Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau akan laporkan KPU Kuansing terkait dugaan pidana Pemilu, bawa ke sidang kode etik DKPP

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP 

Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau akan laporkan KPU Kuansing terkait dugaan pidana Pemilu, bawa ke sidang kode etik DKPP.

Usai membawa ke sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau, Suhardiman Amby juga bakal melaporkan KPU Kuansing ke sentra Gakkumdu Bawaslu Riau.

Laporan ke Gakkumdu tersebut terkait dugaan tindak pidana Pemilu.

Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama

Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya

Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi

"Saya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melaporkan para Komisioner KPU Kuansing terkait dugaan pelangaran Pemilu ke Bawaslu Riau. Dalam bukan Juni ini juga laporan tersebut kami ajukan," ujar Suhardiman Amby pada Selasa (18/6/2019).

Suhardiman Amby mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang nantinya diajukan ke Bawaslu Riau hampir sama seperti barang bukti yang diajukan dalam sidang kode etik DKPP pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Hanya saja ada tambahan alat bukti berupa video suasana sidang DKPP.

"Suasana sidang tersebut kan ada pengakuan dari para komisioner KPU Kuansing. Pengakuan-pengakuan para Komisioner KPU Kuansing di hadapan majelis sidang waktu itu akan kami jadikan alat bukti," ujarnya.

Suhardiman Amby mengatakan tidak hanya dokumentasi pengakuan-pengakuan para komisioner KPU Kuansing saja yang bakal dijadikan alat bukti, namun juga keterangan pihak terkait, yaitu Bawaslu Kuansing dalam sidang DKPP tersebut.

Bukti video pengakuan para komisioner KPU Kuansing dan keterangan Bawaslu Kuansing telah diformat dalam 4 keping VCD.

"Sudah kami siapkan, tinggal diajukan ke Bawaslu Riau," ujar Suhardiman Amby.

Baca: Ternyata RUMAH MEWAH Dokter di Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama Harta Gono Gini Suami Istri

Baca: Perusahaan KELAPA SAWIT di Kampar Riau DIGUGAT, Diduga Lakukan Okupasi Hutan Lindung Bukit Suligi

Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan

Dahulukan Sidang Kode Etik Ketimbang Laporan ke Bawaslu, Ini Alasan Bapilu Hanura

Bapilu Hanura Riau, Suhardiman Amby mengungkapkan alasannya lebih mendahulukan pengaduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas penyelengara KPU Kuansing daripada melaporkan ke Bawaslu Riau dengan laporan dugaan pelangaran pidana Pemilu.

Suhardiman Amby mengaku lebih dahulu mengadukan para komisioner KPU Kuansing ke DKPP lantaran ingin mendapatkan pengakuan dari para komisioner terkait kejanggalan-kejanggalan selama tahapan Pemilu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved