Tragis, Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Mancis yang Terbakar Ikut Menjadi Korban yang Tewas
Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mandor pabrik macis atau korek api gas yang terbakar di di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ikut menjadi korban tewas. Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.
Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban. Sebenarnya, lanjut Tatan, di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan.
Baca: Pengusaha Pemilik Pabrik Mancis yang Terbakar & Menewaskan 30 Orang Akhirnya Ditahan Polisi
Baca: Izin Tak Jelas dan 30 Karyawan Tewas, Pengusaha & Manajer Pabrik Mancis yang Terbakar Jadi Tersangka
Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor. "Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.
Setelah dikembangkan, polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.
Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.
Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah.
Baca: Calon Istri Tewas di Pabrik Mancis, Bagas Ungkap Firasatnya:Wajah Khairani Berbeda & Cium Bau Gosong
Baca: Korban Selamat Kebakaran Mancis Binjai Tak Kuasa Tahan Isak Tangis, Kawanku, Kawanku, Semua Habis
Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang. Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.
"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar