48 Desa di Kepulauan Meranti Pilkades Serentak Tahun Ini
Pilkades Serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019 sudah memasuki tahap pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon. Ada 48 desa yang ikut.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019 sudah memasuki tahap pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon (Balon).
Tahapan pencalonan berlangsung hingga 26 Juni.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Darwis kepada Tribun, Senin (24/6/2019) mengatakan tahap pencalonan kepala desa untuk penyerahan sudah bisa dilakukan sejak 19 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni mendatang.
Sebelumnya jadwal tahapan Pilkades diundur untuk menjaga kondusifitas masa Pemilu 2019.
"Jadi untuk jadwal yang baru sudah diteken oleh pak Bupati saat masuk kerja hari pertama libur lebaran pada tanggal 10 (Juni) yang lalu," ujar Darwis.
Baca: Dua Jambret di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru Berhasil Ditangkap Berkat Pria Ini
Baca: Trik Mudah Mengatasi Memori Handphone Penuh karena Grup WhatsApp
Dikatakan Darwis bahwa berkas Balon nantinya akan diteliti kelengkapan berkasnya.
Kemudian akan dikembalikan kepada Balon bersangkutan apabila masih memiliki kekurangan.
Total secara keseluruhan ada 48 desa se Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan melakukan Pilkades Serentak.
Dimana untuk pemungutan suara sendiri akan jatuh pada 26 Agustus 2019.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sudah ditetapkan dan diumumkan pada 19 April yang lalu.
"Untuk data DPT itu ada di panitia masing-masing desa. Seluruh DPT ditentukan oleh panitia yang disaksikan oleh perangkat desa," ujar Darwis.
Walaupun demikian Darwis mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada DPT Tambahan.
"Misalnya ada yang sudah berumur 17 saat pemilihan. Dia bisa ikut memilih di desa tersebut dengan membawa KK, KTP, dan berkas lainnya. Jadi dia tidak mendapat undangan," ujarnya.
Selain itu dikatakan Darwis bahwa penetapan DPT Pilkades berbeda dengan Pilkada.
Dimana warga yang mendapat hak suara harus sudah berdomisili selama 6 bulan.
"Jadi untuk pilkada bagi warga pendatang itu bisa memilih setelah berdomisili sebulan, untuk Pilkades itu 6 bulan dengan menunjukkan surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah," kata Darwis. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Yohannes Tarigan)