Pelalawan
Terungkap di Sidang Pidana Pemilu Pelalawan Riau, Modus Penggelembungan Suara oleh Terdakwa Sugeng
Kasus pidana pemilu Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, saat ini bergulir di persidangan.
Terungkap di Sidang Pidana Pemilu Pelalawan Riau, Modus Penggelembungan Suara oleh Terdakwa Sugeng
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kasus pidana pemilu Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, saat ini bergulir di persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana di ruang sidang cakra, Senin (24/6/2019).
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sugeng Dwipurwanto dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Usai Jaks Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Marthalius dan Novwandy membacakan berkas dakwaan, saksi-saksi didatangkan.
Baca: Sidang Pidana Pemilu di Pelalawan Riau, Ketua PPK Ini Didakwa Ubah Berita Acara Rekapitulasi Suara
Ada delapan saksi yang hadir yaitu saksi korban dari Calon Legilastif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan IV Abdul Muzakir dari Partai Golkar dan Abdul Nasib dari Partai Gerindra.
Kemudian saksi-saksi pada pleno PPK, serta komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan.
Majelis hakim lebih dulu memeriksa Abdul Muzakir dan Abdul Nasib sebagai korban penggelembungan dan pemindahan suara yang dilakkan Sugeng saat pleno PPK Pangkalan Kuras.
Keduanya dicecar tiga hakim dan dua JPU seputar tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa. Dalam persidangan terungkap modus penggelembungan dan pemindahan suara antar Caleg oleh tersangka.
"Dari mana saudara tahu terjadi penggelembungan suara ini. Coba diterangkan," tanya Hakim Meilinda Aritonang kepada kedua saksi korban.
Saksi Abdul Nasib bercerita jika terjadinya pertambahan dan pengurangan suara setelah melihat hasil pleno PPK Pangkalan Kuras yan diperbandingkan dengan hasil penghitungan di tingkas PPS.
Diduga Sugeng memindahkan suara dari Caleg Sudirman ke Neno Fitri, keduanya Caleg Gerindra, hingga suara Neno Fitria melampaui perolehan suara Abdul Nasib secara signifikan.
"Jumlahnya sampai 400 lebih. Awalnya saya yang tertinggi, akibatnya jadi suara saya dibawah Neno. Setelah melihat kecurangan ini, langsung melapor ke Bawaslu," terang Abdul Nasib.
Baca: Sepeda Motor Harga Ratusan Juta Berakhir jadi Kendaraan Angkut Barang Ojol, Begini Penampakannya
Sedangkan modus yang dialami Abdul Muzakir, terdakwa Sugeng diduga mengambil suara tidak sah dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tujuh desa dengan jumlah beragam.
Suara itu digelembungkan ke Caleg Golkar bernama Hj Nurlely yang separtai dengan dirinya. Alhasil dari awalnya Abdul Muzakir menang 130 suara dari Hj Nurleli, menjadi terbalik dan Nurleli unggul 17 suara.