Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Pengakuan Dirut Pabrik Mancis di Langkat: Tak Tahu Perusahaan Punya 3 Pabrik

Indramawan resmi ditetapkan tersangka pada kasus kebakaran pabrik korek api gas rumahan yang menyebabkan 30 orang tewas di Langkat

Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). 

UPDATE Pengakuan Dirut Pabrik Mancis di Langkat: Tak Tahu Perusahaan Punya 3 Pabrik

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan resmi ditetapkan tersangka pada kasus kebakaran pabrik korek api gas rumahan yang menyebabkan 30 orang tewas di Langkat, Jumat lalu.

Indramawan adalah Dirut PT Kiat Unggul sejak 2014 silam.

"Saya Dirut baru, saya menjabat sejak 2014 .

Saya enggak tahu, tiba-tiba ditelepon.

Setahu saya cuma satu pabrik saja.

Perusahaan punya izin yang berpusat di Jakarta," katanya saat gelar perkara di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019).

PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik untuk perakitan menjadi anak perusahaan dengan modus rumahan di tiga desa di Kabupaten Langkat.

Baca: LINK STREAMING & Live Score Ecuador Vs Japan LIVE Copa America 2019 Grup C, Live Beinsport (Video)

Baca: Bambang Widjojanto (BW) Kritik Pernyataan Mahfud MD Itu Bukan Pernyataan Ahli, Tak Pantas Dikutip

Baca: Jatuh dari Lantai 8, Putri Pemilik Hotel di Balikpapan Tewas Mengenaskan

Baca: Messi Ulang Tahun ke 32 Tahun, Inilah 3 Mantan Pacar Si Kutu: Nomor 2 Dibenci Ibunya

Yakni di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, dan Desa Banyumas.

 

 

Indramawan menyatakan hanya melanjutkan sistem kerja yang telah diterapkan oleh pimpinan perusahaan yang menjabat sebelum dirinya. 

"Untuk sistem pabrik rumahan saya enggak tahu, itu manajer semua," ungkapnya.

Indramawan juga mengakui tidak pernah mengurus soal izin industri atau perdagangan ke pihak Pemkab Langkat (Disnaker, Disperindag, Dinas Perizinan).

Begitu juga tak pernah melengkapi syarat perizinan usaha rumahan ke pihak Kecamatan atau Kelurahan.

Baca: Download Lagu Andmesh, Video MP3 Lagu Hanya Rindu & Lagu Cinta Luar Biasa Lengkap dengan Lirik

Baca: VIDEO LIVE Aiman Kompas TV, FAKTA Terbaru Korban Kerusuhan 21-22 Mei: Dieksekusi di Tempat Lain

Baca: 10 Wakil DEMONSTRAN Temui Wakil Gubernur Riau, Ada yang DILAPORKAN ke Polisi karena Diduga MENGHINA

Tersangka lain, Lismawarni selaku supervisor/pengawas mengaku selama ini hanya bertugas sebagai staf personalia dan perekrutan.

Terkait izin dan status pabrik rumahan PT Kiat Unggul diklaimnya selama ini punya izin.

"Saya hanya bagian personalia, untuk rekrut pekerja.

Setahu saya ada manajemen dan izinnya perusahaan ini sejak 2011," katanya. (dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved