Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

5 Hari Lagi Bebas, Napi Ini Malah Pilih Kabur dari Lapas Tembilahan Riau

Polres Inhil masih berusaha memburu Irwan alias Iwan, seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klass IIA Tembilahan yang kabur.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Napi atas nama Irwan yang kabur, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.55 WIB. 

5 Hari Lagi Bebas, Napi Ini Malah Pilih Kabur dari Lapas Tembilahan Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHANPolres Inhil masih berusaha memburu Irwan alias Iwan, seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klass IIA Tembilahan yang kabur.

Tim Opsnal Sat Reskrim beserta jajaran Sat Reskrim Polsek telah di sebar untuk mencari keberadaan Irwan yang diketahui akan bebas 5 hari lagi.

“Masih dicari,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Selasa (2/7/2019).

Baca: Gadis 16 Tahun Diperkosa 4 Saudara Sepupunya, Motif Cuma Gara-gara Iri Korban Dapat Nilai Tinggi

Irwan berhasil keluar dari pintu utama dengan memanfaatkan kondisi sibuk pada saat waktu berkunjung di Lapas Tembilahan.

Mengenai motif pelaku kabur dari Lapas, menurut Kasat, pihaknya masih belum bisa mengungkan hal tersebut dan masih di selidiki.

“Masih didalami,” pungkas Kasat singkat.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tembilahan, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH yang masih belum mengetahui apa motif pelaku kabur dari Lapas.

“Belum tau (motif), nanti kalau sudah ditangkap baru tahu kenapa,” katanya.

Irwan alias Iwan, berhasil kabur, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.55 WIB dari Lapas Klass IIA Tembilahan

Ia lolos melalui pintu utama Lapas Tembilahan dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang sibuk di saat waktu besuk.

Baca: Hakim PN Rengat Vonis Anggota Bawaslu Inhu Riau Empat Bulan Penjara

Kaburnya Iwan memang menjadi tanda tanya bagi banyak pihak dan masyarakat, mengingat napi yang diketahui asal Kuala Enok, Inhil ini akan bebas 5 hari lagi.

Apalagi Iwan yang menjadi napi di Lapas Tembilahan setelah tersangkut kasus penggelapan Pasal 374 KUHP ini, dikenal sebagai warga binaan lapas yang cukup baik.

Tidak hanya itu, Iwan yang dengan vonis hukuman 4 tahun penjara ini juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan di Lapas.

Hal ini pun diakui oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tembilahan, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH.

“Selama di Lapas baik. SK PB nya sudah keluar, tanggal 7 Juli bebas,” pungkas mantan Kalapas Bengkalis ini.(Tribuntembilahan.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved