Pileg 2019

Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas

Pleno penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu (Inhu), KPU Riau imbau tunggu BRPK dari MK tuntas

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas 

Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pleno penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu (Inhu), KPU Riau imbau tunggu BRPK dari MK tuntas.

Sidang pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum sampai kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti.

Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan

Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia

Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan

Baca: DNA Fun and MBC Hotel DILARANG Menerima TAMU, Disegel Satpol PP Pekanbaru karena Belum Punya Izin

"Berdasarkan arahan Pimpinan dan sesuai dengann Surat KPU Nomor 867 tanggal 24 Mei 2019, maka sepanjang Surat KPU mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di MK dan atau yang tidak bersengketa PHPU di MK belum diterbitkan dan diterima oleh KPU Provinsi kabupaten, Kota, diminta agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Hanafi kepada Tribun Rabu (3/7/2019).

Dirinya mengatakan bahwa hal ini menjadi kendala pihaknya dalam melakukan pleno penetapan Caleg terpilih.

Dikatakannya apabila registrasi perkara dari pihak MK sudah sampai ke tangan mereka, maka proses penetapan sudah bisa dilakukan.

Walaupun dikatakan Hanafi untuk calon legislatif di Kepulauan Meranti tidak ada sengketa, namun tetap harus menunggu registrasi perkara dari MK.

Penyampaian registrasi perkara tersebut juga disampaikan Hanafi bertahap di Kabupaten maupun kota.

Pihak MK nantinya akan menyerahkan BRPK kepada pihak KPU RI dan diteruskan ke provinsi dan terakhirk ke KPU Kabupaten/ Kota.

Hal ini juga dikatakan Hanafi membuat pihaknya sulit untuk menentukan waktu pleno penetapan Caleg terpilih.

Baca: DAYA TAMPUNG Jadi Masalah, 6.700 Lulusan SD MENGANGGUR atau Pilih SEKOLAH SWASTA Juga 155 Tamatan TK

Baca: KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban

Baca: Dor Dor Dor, Peluru Melesat Menuju Sasaran di Mako Brimob Polda Riau, Tak Ada yang Terkapar

"Ini menjadi masalah kita, selama BRPK itu belum sampai ke KPU RI dan disampaikan kepada kita, belum ada tanggal pasti yang bisa kita targetkan," ujar Hanafi.

Hanafi berharap bahwa registrasi perkara itu bisa secepatnya diterima pihaknya, sehingga proses penetapan bisa segera dilakukan.

"Mengingat tahapan Pilkada juga mulai akan dilakukan, pada September mendatang," pungkas Hanafi.

KPU Riau Imbau KPU Kabupaten dan Kota Tunggu BRPK Tuntas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved