Berita Riau
TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman
Terungkap dalam sidang utang piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saksi akui diperintah bupati cari pinjaman
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUKKUANTAN - Terungkap dalam sidang utang piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saksi akui diperintah bupati cari pinjaman.
Pinjaman uang yang berujung gugatan ke Pemkab Kuansing di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan ternyata merupakan perintah dari bupati Kuansing Drs H Mursini.
Sang bupati memberi perintah ke bawahan agar mencari pinjaman ke pihak ketiga, ini berdasarkan fakta sidang, Kamis (11/7/2019) di PN Teluk Kuantan.
Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Sore Nanti di MAHKAMAH KONSTITUSI, Ini Agendanya
Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower
Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado
Dari tiga saksi yang dihadirkan penggugat, ketiganya mengatakan pinjaman ke pihak ketiga termasuk penggugat merupakan perintah sang bupati.
Kamis siang (11/7/2019), PN Teluk Kuantan kembali menyidangkan kasus gugatan keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama ke Pemkab Kuansing.
Total utang yang digugat yakni Rp 872.900.000.
Para tergugat dalam kasus ini yakni Bupati Kuansing, Drs H Mursini sebagai tergugat I, tergugat II Sekdakab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.
Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan Ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH yang merupakan wakil Ketua PN dan Duano Aghaka SH yang juga humas PN.
Pihak tergugat dihadiri Suriyanto, SH, MH yang merupakan Kabag Hukum Pemkab Kuansing dan Yurdaningsih, SH yang merupakan Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Kuansing.
Keduanya merupakan kuasa hukum tergugat I dan II.
Baca: PKS Siapkan 10 Kader Terbaik untuk Calon Bupati pada Pilkada Bengkalis 2020, Pengusaha dan Politikus
Baca: Sempat GAGAL, Tokoh Ini Kembali Berniat Maju di Pilkada Kepulauan Meranti Riau, Siapa Dia?
Baca: Anggaran Pilkada Kepulauan Meranti Riau 2020 Menunggu Hasil Rekap Pemda, KPU Usulkan Rp 20 Miliar
Tergugat III Kabag umum langsung dihadiri sang kabag Drs. Muradi, MSi dan tergugat IV langsung dihadiri Bendahara umum Pemkab Kuansing Gus Indra Purnama SE.
Tiga saksi yang dihadirkan penggugat yakni mantan Plt Sekda Muharlius yang sudah pensiun, mantan Kabag Umum Muhammad Saleh dan mantan bendahara Pemkab Kuansing Ferdi.
Dalam sidang ini, saksi M Saleh tidak diambil sumpah karena ada penolakan dari tergugat. Sebab M Saleh masih memiliki kekerabatan dengan penggugat. Hanya Ferdi dan Muharlius yang diambil sumpah. M Saleh dan Ferdi diperiksa secara bersamaan sedangkan Muharlius terpisah.