Seleb

Nikita Mirzani Ditetapkan Menjadi Tersangka, Terjerat Kasus Tindakan KDRT Terhadap Dipo Latief

nikita mirzani terjerat kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami sirinya, Dipo Latief.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nikita Mirzani Ditetapkan Menjadi Tersangka, Terjerat Kasus Tindakan KDRT Terhadap Dipo Latief 

Nikita Mirzani Ditetapkan Menjadi Tersangka, Terjerat Kasus Tindakan KDRT Terhadap Dipo Latief

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktris Nikita Mirzani terjerat masalah lagi.

Kali ini, artis berusia 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

Penetapan tersangkat itu sudah beberapa minggu lalu. 

Ibu tiga anak itu diduga terjerat kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami sirinya, Dipo Latief.

Terkait status tersangka terhadap Nikita Mirzana itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka) kasus penganiayaan," kata Andi kepada awak media, Senin (15/7/2019).

Menurut Andi,  status tersangka bintang film Comic 8 itu merupakan buntut laporan dari  Dipo Latief pada beberapa waktu lalu..

"Ya benar (laporan Dipo Latief). Status Nikita menjadi tersangka beberapa minggu lalu," katanya.

Baca: Jadi Pengacara Pablo Benua, Andar Situmorang Dengan Lantang Sebut Hotman Paris Manusia Liar

Baca: Warga Ukui Semprot Dinas PUPR Saat Rapat Bersama Komisi III DPRD Pelalawan Riau, Ini Penyebabnya

Baca: Terobos Garis Finish, Jeep Rubicon Tabrak Panitia Ajang Jakarta International Milo 2019

Hingga berita ini ditulis, Nikita Mirzani  belum bisa dikonfirmasi tentang kasus penetapan dirinya sebagai tersangka KDRT.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Nikita Mirzani dilaporkan suami sirinya, Dipo Latief (45), ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena diduga mendapat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penggelapan dari Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan, ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

"Saat ini kami menangani laporan dari Saudara Dipo Latief ada dua laporan ya, pertama terkait penganiayaan atau KDRT. Kedua, penggelapan barang," ucap AKBP Stefanus Tamutuan.

Stefanus menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan dari dua laporan yang dibuat Dipo Latief terhadap wanita yang akrab disapa Niki itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved