Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Terdakwa Bersikukuh Tak Ada Pemalsuan, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan SK Menhut

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk tetap bersikukuh kedua klien mereka tidak melalukan pemalsuan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Terdakwa eks Kadishutbun Siak Teten Effendi (kanan) dan Direktur PT DSI Siratno Konadi dalam sidang agenda duplik pada perkara dugaan pemalsuan SK pelepasan kawasan hutan, Selasa (16/6/2019). 

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk tetap bersikukuh kedua klien mereka tidak melalukan pemalsuan.

Hal itu tertuang dalam Duplik yang dibacakannya pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, Selasa (16/7/2019) di PN Siak.

Duplik PH terdakwa atas replik JPU Kejari Siak tersebut memuat penegasan atas pledoinya yang dibacakan pada 2 minggu lalu.

Dalam duplik itu, PH terdakwa tidak sependapat dengan replik JPU semua tindak pidana yang didakwakan benar dan meyakinkan.

Padahal menurut dia, dalil JPU lemah dan mudah dipatahkan.

"Kami heran, kenapa JPU mengatakan kami gagal paham tentang surat palsu. Padahal, kami mengatakan, tidak ada surat palsu. Surat pelepasan yang dimaksud itu bukan palsu, dan palsu berbeda dengan sudah tidak berlaku lagi," kata Aksar Bone, Tim PH Terdakwa yang diketuai Yusril Sabri.

Menurut dia, selama persidangan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan objek perkara tersebut dengan surat palsu. Justru Yusril cs yang menuding JPU yang gagal paham terkait objek perkara surat palsu.

"Kami juga telah berhasil menunjukkan secara ilmiah tentang gagal pahamnya JPU dalam perkara ini. Kami berhasil menunjukkan kepada majelis tentang KUHAP dan uraian surat dakwaan yang kacau balau," kata dia.

Menurut PH terdakwa, eksepsi pada perkara perdata dan pidana sama sekali berbeda.

Tanpa eksepsi pun mereka yakin majelis sudah memahami dan sepakat dengan duplik mereka.

PH terdakwa tetap berpegang dengan pledoinya dengan keyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta kepada majlis untuk membebaskan kedua terdakwa.

Dalam duplik itu, PH terdakwa juga kembali membahas ahli Dr Mirza Nasution yang dihadirkan JPU.

Menurut dia, majlis untuk tidak mempertimbangkan pendapat ahli tersebut. Sebab, ahli terbukti tidak kompeten bicara hukum TUN. Selain itu ahli merupakan ASN yang mengajar di USU namun surat izin menjadi ahli dari UMSU.
"Ahli Fery Amsari yang kami hadirkan jelas sesuai bidang keilmuan jelas mengatajan negara dalam keadaan bahaya pada 1998. Secara fakta jelas dapat dipahami," kata dia.

Surat palsu yang dimaksud JPU tidak hanya SK pelepasan, melainkan juga Izin Lokasi (Inlok) tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2009 PT Duta Swakarya Indah (DSI). Padahal pihaknya tetapkan mengatakan SK pelepasan asli, dan masih berlaku.

"Dakwaan JPU telah berhasil kami patahkan semuanya. Kami mohon kepada yang mulia, berkenan memutus untuk membebaskan Teten Effendi dan Suratno Konadi karena tidak terbukti serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teten dan Suratno.

Firdaus Sebut Duplik Terdakwa Pengulangan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved