Tindakan Pencabulan. Maksud Berbagi Kenikmatan, Jaya Ajak Sang Pacar Berhubungan Badan dengan Teman
Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, dilakukan oleh Jaya
Pencabulan. Maksud Berbagi Kenikmatan, Jaya Ajak Sang Pacar Berhubungan Badan dengan Teman
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, dilakukan oleh Jaya Permana (19) dengan maksud ingin berbagi kepuasan dengan mengajak kekasihnya disetubuhi temannya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal dari Jaya yang awalnya mengajak pacarnya, NMY (16) untuk bertemu di sebuah gubuk kosong di daerah Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan pada 16 Juni 2019 lalu.
Ternyata pada saat berencana melakukan aksi pencabulan anak di bawa umur, Jaya tidak sendiri melainkan ditemani temannya, Syahbandi alias Dimas (22).
Jaya kemudian membujuk NMY untuk disetubuhi oleh Dimas di gubuk kosong itu.
"Kamu berbagi kepuasan?" tanya Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (16/7/2019).
Jaya yang sudah mengenakan seragam oranye tahanan Polres pun mengangguk.
Baca: SIARAN LANGSUNGBig Match PSM Makassar vs Persebaya LIVE Indsoiar Sore Ini (VIDEO)
Baca: 7 FAKTA Wanita Asal Jakarta Usia 40 Tahun Booking 4 Hari Pria 17 Tahun di Kamar Hotel Jambi
Baca: JELANG Idul Adha 1440 H (2019) Inilah Niat & Hukum Puasa Sunnah: Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Pada saat pemeriksaan akan kasus tindakan pencabulan anak di bawah umur itu, tersangka juga mengangguk ketika ditanya apakah sudah memiliki niat dari awal untuk merelakan kekasihnya disetubuhi orang lain.
NMY diketahui dibujuk dan diintimidasi untuk melakukan hubungan badan dengan teman tersangka hingga Syahbandi ejakulasi.
"Berdasarkan keterangan korban, yang pertama melakukan adalah Syahbandi, baru setelah itu pacar korban, Jaya Permana," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Kini kedua tersangka terancam Pasal Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kisah Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya hingga Tewas saat Lahirkan Bayinya
Seorang kakek HS (71) di Tangerang juga melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya EPJD (15) sejak Desember 2018.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, HS melakukan aksi bejatnya itu telah berkali-kali bahkan satu minggu dua kali di rumahnya di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
EPJD dititikan oleh orangtuanya kepada HS dikarenakan bekerja di luar negeri sejak tahun 2017.