BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kejari Inhu Tetapkan Dua TERSANGKA Dugaan Mark Up Dana Makan Minum Peserta MTQ 2017
Breaking news, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan dua tersangka dugaan mark up dana makan minum peserta MTQ tahun 2017
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
BREAKING NEWS: Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Mark Up Dana Makan Minum Peserta MTQ 2017
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Breaking news, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan dua tersangka dugaan mark up dana makan minum peserta MTQ tahun 2017.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi dana makan minum MTQ Kabupaten Inhu tahun 2017.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto didampingi para Kasi pada saat konferensi pers yang digelar pada Senin (22/7/2019) di kantor Kejari Inhu.
Baca: Gara-gara POSTINGAN -Pel4cur Wardan- di Facebook, Warga Riau Ditangkap Polisi, Diduga Hina BUPATI
Baca: JADWAL PLENO Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019 Dua Daerah di Riau oleh KPU Inhu dan KPU Pelalawan
Baca: Dua Orang PEGAWAI Dishub di Riau Ditahan JAKSA, PNS dan Honorer Diduga Kerjasama Lakukan Tipikor
Baca: GADIS 16 Tahun Warga Dumai Riau Disetubuhi Bapak Kandungnya, Ketahuan Setelah Korban Lapor ke Ibunya
Baca: MasBos dan BuWas Masuk dalam Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maaruf, Siapa Mereka?
Baca: SEGERA Hadir di Riau, HARGA dan Spesifikasi Honda ADV150, AHM Luncurkan Skutik Penjelajah Jalanan
Hayin menjelaskan dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ dan S.
"AJ sebagai KPA dan S sebagai PPTK," kata Hayin. Hayin menjelaskan berdasarkan audit internal Kejari Inhu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 313.857.600 untuk biaya makan minum, dan biaya pemondokan Rp 105 juta.
Sementara total anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai lebih kurang Rp 700 juta.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun hingga kini Kejari Inhu belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut.
Hayin berkata penahanan kedua tersangka akan dibicarakan bersama tim dulu.
Menurut Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan.
"Kita belum melakukan pemanggilan, karena penetapan tersangka baru dilakukan hari ini. Namun secepatnya akan kita panggil," kata Hayin.
BREAKING NEWS: Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Mark Up Dana Makan Minum Peserta MTQ 2017. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)