Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Berhubungan Intim & Sakit Hati, Video Siswi Nyaris Tanpa Busana Disebar Kekasihnya (Video)

Gara-gara menolak berhubungan badan (intim), video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya

Tolak Berhubungan Intim & Sakit Hati, Video Siswi Nyaris Tanpa Busana Disebar Kekasihnya (Video)

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara menolak berhubungan badan (intim), video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati', Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video cewek nyaris tanpa busana.

Cewek nyaris tanpa busana dalam video tersebut adalah seorang siswi SMK di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

5 Video Mesum Oknum Perwira Polisi dengan Wanita Muda Ditemukan Istrinya. (Youtube)
CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.

Baca: SOSOK Jefri Nichol: Aktor yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pernah Viral Gegara Ini

Baca: Link Streaming Mola TV Juventus Vs Inter Milan, Video TV Online Rabu Jam 18.30 WIB, Tonton di Sini

Baca: Keluarga Kedua Ada di Jalanan, Driver Gojek Pekanbaru Bentuk Komunitas Base Camp

Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh

Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved