Inilah Peraturan Pemerintah yang Baru soal Pegawai Honorer, Punya Hak yang sama dengan PNS

Inilah Peraturan Pemerintah yang Baru soal Pegawai Honorer, Punya Hak yang sama dengan PNS

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
(Ilustrasi) Inilah Peraturan Pemerintah yang Baru soal Pegawai Honorer, Punya Hak yang sama dengan PNS 

Inilah Peraturan Pemerintah yang Baru soal Pegawai Honorer, Punya Hak yang sama dengan PNS

TRIBUNPEKANBARU.COM-Pegawai Honorer kini memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil.

Salah satunya hak yang sama atas keuangan.

Selain itu pegawai honorer juga akan memiliki kesempatan yang besar untuk direkrut menjadi pegawai negeri sipil

Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini,  tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved