Pekanbaru

Segera Dipotong, Satu Tiang Reklame Ilegal di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru

Satu persatu tiang reklame ilegal di Pekanbaru bakal ditertibkan oleh tim yustisi.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Satpol PP Pekanbaru
FOTO ILUSTRASI - Satu unit alat berat tampak membantu penertiban tiang reklame tidak berizin di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Selasa (11/12/2018) malam. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru lakukan penertiban di lima titik 

Segera Dipotong, Satu Tiang Reklame Ilegal di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu persatu tiang reklame ilegal bakal ditertibkan oleh tim yustisi.

Mereka bakal menertibkan tiang reklame tidak berizin secara bertahap.

Satu tiang reklame yang segera dipotong tim yustisi adalah tiang reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.

Posisinya berada di halaman depan Kantor Metrologi Pekanbaru.

Baca: Mata Terdakwa Kasus Narkoba Berkaca-Kaca Dengar Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN Pekanbaru

Ada dugaan tiang reklame ini tidak punya izin. Bahkan diduga kuat pemilik tidak membayar pajak.

"Kita bakal tertibkan satu persatu tiang ilegal. Sebab jumlahnya cukup banyak," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribun, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, proses pendataan masih terus dilakukan. Upaya ini untuk memastikan jumlah tiang reklame berizin dan tiang reklame tidak berizin.

Mereka juga mendata tiang reklame yang menunggak pajak.

Penertiban ini bekerjasama dengan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Mereka masih mendapati tiang reklame ilegal bertebaran di sejumlah ruas jalan. Ada di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan HR Soebrantas.

Agus menyebut bahwa nantinya Jalan Jendral Sudirman jadi titik utama penertiban tiang reklame ilegal.

Proses penertiban diawali dengan peringatan kepada para pengelola tiang reklame.

Mereka diimbau untuk memotong sendiri tiang reklame ilegal miliknya.

Mereka yang berniat mengurus izin punya kesempatan untuk mendirikan tiang di titik yang diperbolehkan.

Baca: Sampaikan Salam Untuk Egianus Kogoya, Mayjen TNI Yosua P Sembiring Imbau KKB Untuk Menyerahkan Diri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved