Berita Riau

KPK Ingatkan Gubri agar Mutasi Bebas dari Unsur Suka dan Tak Suka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada Gubernur Riau Syamsuar agar tak melakukan jual beli jabatan saat proses mutasi pejabat.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
zoom-inlihat foto KPK Ingatkan Gubri agar Mutasi Bebas dari Unsur Suka dan Tak Suka
Dok/ Tribun Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar agar tak melakukan jual beli jabatan saat proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Pesan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah II KPK RI Abdul Haris menyusul mencuatnya kabar rencana mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang rencana akan dilakukan akhir Agustus mendatang.

Abdul Haris mengaku sudah menyampaikan sejumlah arahan kepada gubernur Riau terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Riau.

Di antaranya adalah dengan cara melakukan assessment secara terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan tertentu.

"Kita sudah ingatkan ke pak gubernur (Syamsuar) agar dalam penempatan pejabat itu pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan lelang jabatan," kata Abdul Haris, Selasa (30/7/2019).

"Yang harus dipilih itu pertama orangnya harus punya kompetensi, kemudian profesional," tegasnya.

Baca: Malam Ini, VIDEO Siaran Langsung Real Madrid Vs Tottenham Hotspur Pukul 23.00 WIB, Tonton di Sini

Baca: PNS Dituntut Loyal pada Pimpinan, Bupati Siak Riau Ambil Sumpah Ratusan Aparatur Sipil Negara

Haris mengingatkan, dalam proses lelang jabatan, harus dilakukan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) yang berkompeten.

Sehingga orang-orang yang menjadi anggota tim pansel juga harus independen.

Agar hasil seleksinya bisa dipertanggungjawabkan kridibilitasnya.

“Lelangnya harus dibentuk pansel. Panselnya juga harus independen," katanya.

Dengan melalui proses lelang jabatan ini pihak optimis pejabat yang dipilih menduduki jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan pejabat yang memiliki kinerja bagus dan bertanggungjawab.

"Jadi tidak boleh ada unsur like and dislike (suka atau tidak suka). Proses penempatan pejabat itu berdasarkan kinerja," sebutnya.

Seperti diketahui, isu mutasi dan rotasi pejabat dibenarkan oleh Gubernur Syamsuar.

Sebelumnya Gubri Syamsuar sudah memberikan bocoran mutasi akan dilakukan diatas tanggal 20 Agustus.

Sebab dirinya baru terhitung enam bulan setelah dirinya dilantik 20 Februari 2019 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved