Public Service
Utang Rentenir tak Bisa Bayar
SELAMAT pagi Tribun Batam, saya mau nanya ama Bapak/Ibu penegak hukum (polisi)
Editor:
hasanah samhudi
SELAMAT pagi Tribun Batam, saya mau nanya ama Bapak/Ibu penegak hukum (polisi). Apakah ada hukumnya apabila kita meminjam uang kepada rentenir (lintah darat) tapi saya nggak bisa bayar, terus rentenirnya melaporkan ke polisi. Apakah saya bisa melaporkannya kembali? Mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih.
Pengirim:
+628576503xxxx
Peminjam Bisa Dipidanakan
TERIMAKASIH atas pertanyaan yang Anda ajukan. Mengenai masalah utang piutang memang seringakali menimbulkan sengketa antara si peminjam dan pemodal. Bahkan kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dan tidak jarang pula kasusnya dibawa ke ranah hukum, sehingga para pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kasus yang acapkali terjadi, secara pidana apabila si peminjam atau orang yang tidak membayar utang dan apabila benar terbukti melakukan penipuan maka orang tersebut dapat dipidana dan bisa masuk ke dalam penjara.
Kami menyarankan pada situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini, alangkah baiknya apabila kita senantiasa berbenah dan evaluasi diri. Maka sebaiknya masalah utang-piutang bisa diselesaikan sesuai perjanjian awal. Jangan sampai kita berbuat sesuatu yang menyebabkan penyesalan di kemudian hari.
Apabila yang terjadi sebaliknya, kita harus siap menanggung segala risiko. Karena setiap perbuatan akan selalu meninggalkan jejak tanggung jawab yang akan selalu kita pikul selama kita masih hidup.
Apabila jawaban ini dirasa belum lengkap, silakan Anda konsultasikan kepada orang-orang yang ahli dalam masalah hukum, seperti polisi, jaksa, penasehat hukum atau orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Semoga jawaban ini bermanfaat.
Rudi Rafli Siregar SH
Hakim dan Humas
Pengadilan Negeri
Kota Batam
Rekomendasi untuk Anda