Pendidikan
Diknas Batam : Kurang Setuju ada Kurikulum Antikorupsi di Sekolah
Kurang setuju apabila kementrian pendidikan nasional menerapkan kurikulum antikorupsi bagi siswa di sekolah.
TRIBUNNEWSBATAM,BATAM- Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin menyebut kurang setuju apabila kementrian pendidikan nasional menerapkan kurikulum antikorupsi bagi siswa di sekolah.
Muslim mengatakan sebenarnya menyangkut moral ini sudah tertuang dalam pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang saat ini dipelajari di sekolah.
"Kalau pemerintah ingin membuat kurikulum baru, saya kurang setuju karena korupsi ini terkait moral saja. Sebanyak apapun kurikulum kalau moralnya tak bagus ya tetap aja melakukan korupsi," katanya, Senin (13/9/2010).
Siswa sudah punya mata pelajaran yang cukup padat. Apabila ditambah lagi tentu akan semakin berat beban mereka.
"Saya belum belum pas diterapkan karena PMP masih ada yang tujuannya juga sama terkait moral yang dipelajari disana," jelas Muslim.
Sebelumnya kementrian pendidikan nasional menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyiapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Rencananya pendidikan antiikorupsi itu akan mulai dijalankan tahun 2011 mendatang.
Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menyebut pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan karakter yang akan dimulai tahun 2011.
Menurut Nuh, Kemendiknas sudah bersepakat dengan KPK untuk membentuk tim kecil guna menyiapkan kurikulum, mengembangkan metodologi, evaluasi dan model-model yang bisa digunakan untuk pendidikan antikorupsi.
Mendiknas mengatakan pendidikan anti korupsi akan disiapkan untuk anak-anak sejak prasekolah sampai perguruan tinggi. Bahkan akan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Karena itu, pendidikan antikorupsi yang disiapkan bukan harus dalam bentuk mata pelajaran tapi budaya antikorupsi di sekolah bisa terbangun. Antikorupsi itu masuk ke silabus-silabus.
Salah seorang guru menyebut, sebenarnya terkait dengan korupsi itu masalah moral.
"Walau kita mengajar sampai habis materi antikorupsi kalau tetap dalam pengawasan dalam praktek saat mereka sudah terjun ke masyarakat tentu tidak akan memberi hasil signifikan dalam penanganan korupsi. Kita lihat masih sulit penegakan hukum bagi pelaku korupsi," jelasnya.