Aksi Demo
Tutup Tempat Hiburan Langgar Perda
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan IPLMR, Selasa (2/11) mendatangi gedung DPRD Pekanbaru

Kedatangan para demontrans ini bersamaan dengan acara sidang paripurna dengan agenda laporan Pansus II tentang pajak parkir, reklame dan penerangan jalan. Akibatnya, hanya Ketua Komisi I seorang, Dadang Antoni yang menyambut para demontrans.
Berada diluar gerbang gedung, para demontrans menyampaikan aspirasinya. Ketua IPLMR Ribhan SH mengatakan tempat hiburan yang ada di Peknabaru ini sudah banyak yang menyalahi Perda 3 tahun 2002. Kesalahannya, jam buka yang melebihi tertera dalam Perda tersebut.
"Dari hasil pantauan IPLMR mulai tanggal 15 September hingga 30 Oktober, hampir seluruh tempat hiburan melanggar Perda. Buka hingga tengah malam. Padahal, dalam perda diperkenankan hingga pukul 22.00 WIB. Kita meminta DPRD untuk bertindak tegas," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar Badan Pelayanan Terpadu (BPT) juga bertindak tegas dengan tidak memberikan izin pada tempat hiburan."BPT jangan ikut serta dalam merusak moral generasi muda Pekanbaru," tukas dia.
Dadang Antoni mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengakomodir apa yang disampaikan para demontrans. "Tentunya dalam usulan ini kita akan melakukan pengkajian dulu, terutama tempat hiburan yang melanggar. Apakah benar melanggar perda, atau dilakukan penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi saat ini," kata Dadang. (pis)