Kasus PT Kutai Timur Energi
Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Pajak
Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi.
JAKARTA, TRIBUNNEWSPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi. Keempat tersangka tersebut ditahan sejak 8 November 2010 selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Pada hari Senin, 8 November 2010 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Senin (9/11), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Empat orang tersebut yakni Ir. Hendra Setyawianto (Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak NTB), Riyadi Yunara (Direktur Keuangan PT Kutai Timur Energi), Dita Satari (Dirut PT Saida Ditara Tresna), dan Tatang Mochammad Tresna (Direktur PT Saida Ditara Tresna).
"Penahanan terhadap empat tersangkat tersebut didasarkan atas fakta-fakta yang ada berupa hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan pemeriksaan dokumen-dokumen," ucap Babul.
Dalam pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi tersebut, lanjut Babul, Hendra Setiawianto telah menerima uang suap sejumlah kurang lebih Rp 1,55 miliar dari tersangka Tatang Mochammad Tresna yang terdiri atas uang tunai Rp 720 juta, satu buah mobil Honda City, dan satu buah rumah di Bandung.
Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 8 November 2010," ungkap Babul.