Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Titi Akar Laporkan MMJ ke Polda Riau

Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Anyang melaporkan manajemen PT Marita Makmur Jaya (MMJ)

Penulis: |
Laporan: Raya Nainggolan
TRIBUNPEKANBARU - Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Anyang melaporkan manajemen PT Marita Makmur Jaya (MMJ) ke Polda Riau, Kamis (7/7/2011). Pengaduan tersebut dilayangkan lantaran perusahaan diduga telah menggunakan surat pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya yang diduga palsu.

Pihak desa mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui keberadaan koperasi yang didirikan 2000 silam. Lebih parah lagi, identitas keanggotaan koperasi diduga kuat dipalsukan untuk kepentingan penguasaan lahan di pulau tersebut.

Anyang didampingi kuasa hukumnya Aksar Bone kepada Tribun menerangkan, laporan tersebut merupakan ketigakalinya dilakukan ke institusi kepolisian. Sebelumnya, pihak desa juga sudah melaporkan MMJ yang dimiliki Mariya dan Sidharta tersebut ke Polsek Rupat dan Bareskrim Mabes Polri.
"Ini laporan kami yang ketiga. Sebelumnya masih dalam kaitan yang sama, gelar perkara sudah dilaksanakan di Bareskrim, pekan lalu," kata Aksar.

Ia menjelaskan, dalam  pendirian KUD Rupat Jaya tersebut, pengurus mencomot sebanyak 275 anggota koperasi. Sebanyak 250 orang disebutkan sebagai warga Desa Titi Akar dan 25 anggota lainnya penduduk Dumai dan Pekanbaru.

"Padahal, setelah dicek, tidak satu pun anggota koperasi warga Titi Akar. Ini diduga fiktif," kata Aksar.

Menurut Aksar, dengan jumlah anggota sebanyak 275 orang, maka perusahaan mengklaim punya lahan pola kerja sama seluas 550 hektar. Namun, lokasi lahan itu sendiri hingga kini tidak diketahui dimana berada.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran, ternyata KUD Rupat Jaya yang diduga fiktif tersebut telah menjalin kerjasama pembangunan kebun sawit dengan MMJ. Total lahan yang berada di lima desa di Rupat dan Rupat Utara mencapai 13 ribu hektar lebih.

"Kami juga menemukan HGU perusahaan yang terbit lebih dulu ketimbang izin pelepasan kawasan hutan" tegas Aksar. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved