Pj Wali Kota Janji Dua Minggu
Kembalikan Korban Demosi dan Non Job ke Eselon Semula
Akhirnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Syamsurizal memenuhi panggilan DPRD Pekanbaru
Penulis: Nolpitos Hendri |
Pada kesempatan itu, ia berjanji akan menyelesaikan evaluasi dan pemetaan kembali mutasi tersebut, dan mengembalikan pejabat yang demosi serta non job ke eselon semula. Jika melewati waktu yang ditentukan itu, Syamsurizal bersedia mengembalikan para pejabat yang demosi dan non job itu jabatan semula.
"Tadi (kemarin dalam hearing dengan DPRD Pekanbaru), kita sudah memberikan solusi untuk pejabat yang demosi dan non job itu. Kita akan kembalikan mereka ke eselon semula. Jadi, mereka mutasi saja pada eselon yang sama. Itu akan kita usahakan dalam waktu dua minggu ini. Selama dalam dua minggu itu, sebaiknya mereka masuk kantor. Kita akan atur mereka itu, tidak masuk kantor yang sudah ada orangnya," ungkap Syamsurizal.
Pada saat itu, Syamsurizal didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Wardan; Assisten Pemerintahan dan Kesra, HR Dorman Djohan; dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Hermanius serta Kabag Pemerintahan, Adi Suaska.
Hearing dimpimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto yang didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri; Ketua Komisi I, Wahyudianto; Wakil Ketua Komisi I, Feri Sandra Pardede; Sekretaris Komisi I, Kamaruzaman dan anggota komisi I lainnya.
Usai membuka hearing, Desmianto meminta penjelasan dan solusi terkait kisruh mutasi di jajaran Pemko Pekanbaru ini. Syamsurizal, kemudian memberikan penjelasan yang berangkat dari pertemuan dirinya, Sekdaprov, dan Kepala BPD Provinsi dengan Kemendagri dalam hal ini Sekjen.
"Dari pertemuan itu, kita disarankan melakukan evaluasi terhadap mutasi yang demosi dan non job. Persoalannya, tidak tersedia eselon ring dengan jumlah yang memadai, sehingga ada yang turun dan non job. Kesepakatan dengan Kemendagri, kita setuju lakukan pemetaan. Kami setuju untuk mengembalikan eselon mereka dan tidak akan ditempatkan ke provinsi atau ke kabupaten/kota lain, tapi beri kami waktu dua minggu. Kami akan segera lakukan upaya untuk mengembalikan eselon tersebut dan memberikan jabatan sesuai dengan eselon itu," sebut Syamsurizal.
Janji Syamsurizal ini disambut baik Ketua Komisi I, Wahyudianto. "Kami menyambut baik janji Pj Wali Kota. Begitu juga kesediaan Pj Wali Kota untuk hadir, karena ini untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat Pekanbaru," ungkap Wahyu.
Lurah Kulim, Asrizal yang menjadi juru bicara 45 Camat, Sekretaris Camat (Sekcam) dan Lurah ini juga menyambut baik janji Syamsurizal tersebut. "Kami menunggu janji tersebut, karena beliau sudah menyatakan konsekwensi dari janji itu. Konsekwensinya, jika beliau tidak memenuhi janji itu, maka kami kembali ke jabatan kami semula. Sedangkan menunggu dua minggu itu, kami akan tetap masuk kantor seperti biasa, karena kami tidak mau makan gaji buta dan akan tetap mengisi absen," ungkap Asrizal.
Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto menegaskan, janji tersebut merupakan harga diri Pj Wali Kota. "Janji itu sudah diucapkan di depan umum, itu merupakan harga diri. Jika tidak ditepati, tentunya itu urusan beliau. Namun, kami sebagai wakil rakyat akan menggunakan hak kami berupa hak angket. Baik hak angket untuk menyampaikan mosi tidak percaya, atau hak angket untuk meminta Pj Wali Kota diganti," tegas Desmianto usai hearing tersebut. (nol)