Firdaus Mutasi 167 Pejabat
Delapan Camat Yang Ajukan Pindah ke Pemprov, Nonjob
Delapan camat yang mengajukan permintaan pindah tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tidak diberi jabatan
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor:
Mereka itu adalah Agusriani Harahap (mantan Camat Bukit Raya), Damsal (mantan Camat Marpoyan), Wira Haryoko (mantan Camat Payung Sekaki), Faizal Ahmadin (mantan Rumbai Pesisir), Maria Hafna (mantan Camat Senapelan), Dedy Alexander (mantan Camat Pekanbaru Kota), Fachrizalsyah (mantan Camat Lima Puluh), dan Muflihun (mantan Camat Sukajadi).
Mereka ini merupakan bagian dari 134 pejabat eselon III dan IV diangkat Syamsurizal dalam mutasi pertengahan September 2011 lalu.
Seperti diketahui, salah satu alasan Syamsurizal melakukan mutasi adalah mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan kemenangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi dalam Pemilukada Kota Pekanbaru 18 Mei. Pertimbangan MK waktu itu adalah terjadi berbagai pelanggaran di antaranya pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 21 Desember 2011, Firdaus-Ayat kembali mengalahkan rivalnya, Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk. Kemenangan itu disahkan MK, dan Firdaus-Ayat dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2012-2017, sekaligus mengakhiri kisruh politik di Kota Bertuah hampir setahun lamanya.
Kemarin tak satu pun dari para camat di masa Syamsurizal yang menghadiri acara pelantikan para penggantinya di aula Kantor Wali Kota Pekanbaru. Mereka juga sulit dihubungi. Faizal Ahmadin dan Dedy Alexander sempat terhubung saat ditelepon Tribun, tapi beberapa saat kemudian diputus. Sedangkan yang lain tidak mengaktifkan telepon seluler mereka.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada Tribun mengatakan, mutasi dilakukan karena buruknya kinerja camat dan lurah dalam mensukseskan program pemerintah, yakni perekaman e-KTP dan penanganan masalah sampah. Firdaus juga mengisyaratkan bahwa akan ada lagi mutasi setelah ini.
"Mutasi terhadap sebanyak 167 pejabat struktural ini, karena buruknya kinerja mereka dalam percepatan program pemerintah pusat yakni e-KTP, selain itu banyaknya laporan dari masyarakat tentang buruknya kinerja camat dan lurah itu," papar Firdaus.
Menurut Firdaus, mutasi ini dilakukan sudah atas pertimbangan tepat dan atas pengkajian yang mendalam bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ia menilai kinerja para camat di masa Syamsurizal sangat buruk dalam penanganan kebersihan kota.
"Mutasi ini sudah hasil evaluasi kami bersama Baperjakat. Hasilnya, kami menemukan kinerja mereka yang buruk dalam penanganan sampah. Tidak sama kinerja mereka saat dua tahun lalu yakni pada masa Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah," beber Firdaus.
Dia menjelaskan, fokus mutasi kali ini sebenarnya hanya untuk camat dan lurah, namun perombakan itu mengakibatkan sejumlah pergeseran pejabat lainnya. Kata dia, mutasi kali masih tergolong kecil. "Akan ada lagi mutasi yang lebih besar pada bulan Mei atau Juni mendatang," ujarnya.
Sedangkan mereka yang tidak diberi jabatan (nonjob), menurut Firdaus, umumnya adalah mereka yang mengajukan permohonan pindah ke Pemprov Riau.
"Artinya, kalau mereka sudah mengajukan pindah, tentu mereka sudah tidak akan fokus lagi bekerja. Kalaupun diberikan jabatan, mereka akan pindah juga, tentu akan mengganggu jalannya pemerintahan nantinya. Maka, terpaksa mereka tidak diberikan jabatan alias nonjob," terang Firdaus. (nol)