Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kisruh PSSI

Bansos Kutim Rp 47 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

Program bantuan sosial di Kabupaten Kutai Timur lagi-lagi menjadi sorotan. Terutama setelah Badan

TRIBUNPEKANBARU.COM,SANGATTA - Program bantuan sosial di Kabupaten Kutai Timur lagi-lagi menjadi sorotan. Terutama setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2010. 

BPK menyoroti belanja bantuan sosial Pemkab Kutim tahun 2010 senilai Rp 75.916.424.125. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang terbit tanggal 25 Juli 2011, diketahui dari total alokasi belanja bansos tersebut, masih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 60.698.824.125. 

Namun informasi terkini yang diperoleh Tribun dari Inspektorat Wilayah Kutim, Kamis (15/3/2012), per tanggal 10 November 2011, posisi terakhir adalah sebesar Rp 47.298.800.000 belum dipertanggungjawabkan. Sedangkan Rp 28.617.624.125 sudah dipertanggungjawabkan.

Bila dipersentase, dari alokasi total, baru sekitar 37,69% dana bansos tahun 2010 yang sudah dipertanggungjawabkan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribun, realisasi belanja bansos 2010 teralokasi untuk lima kategori.

Yaitu organisasi masyarakat , kelompok masyarakat, atau perorangan Rp 44,4 miliar,  organisasi keagamaan Rp 19,29 miliar, bidang pendidikan Rp 7,89 miliar, organisasi kepemudaan dan olahraga Rp 2,75 miliar, serta organisasi kesenian dan kebudayaan Rp 1,48 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat banyak dokumen yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos yang telah diterima.

Konfirmasi terakhir BPK pada Bagian Sosial Pemkab Kutim per 15 Juli 2011, terdapat 2.909 penerima dengan nilai bansos Rp 60,698 miliar (80,03% dari nilai total bansos)yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Padahal penyampaian itu merupakan kewajiban penerima. 

Persoalan lain muncul. Dari bansos yang sudah dipertanggungjawabkan, terdapat bansos senilai Rp 1.875.000.000 di lapangan yang diindikasikan bermasalah oleh BPK RI. Dua masalah utama, terdapat kelompok usaha penerima bansos yang tidak ditemukan keberadaannya. Juga ditemukan jumlah bansos yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Beberapa kasus yang disebutkan BPK, untuk kelompok penerima bansos di RT 18 dan RT 29 Desa Teluk Lingga dengan nilai total Rp 750 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan diketahui penerima bansos bukanlah warga RT 18 dan RT 29.

Selain itu, Ketua RT mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi yang berkaitan dengan bansos tersebut. Yang janggan, nomor dan tanggal surat rekomendasi  RT semua sama

Ada lagi kelompok penerima bansos di Desa Singa Geweh sebesar Rp 555 juta tidak diketahui keberadaannya dan kegiatannya di lapangan. Kelompok penerima bansos di RT 39 dan RT 40 Desa Teluk Lingga sebesar Rp 200 juta juga tidak ditemukan keberadaannya dan kegiatannya.

Plus kelompok penerima bansos 2010 yang dikelola warga berinisial AA dan AND di Desa Sangatta Selatan sebesar Rp 270 juta tidak ditemukan keberadaannya dan kegiatannya. 

Temuan yang unik, terdapat seorang warga yang buta huruf dan bekerja sebagai buruh lepas, namun disebut dalam dokumen telah menjadi pimpinan kelompok usaha, pembudidayaan lele dumbo, juga kelompok ternak. Padahal ia tidak tahu menahu tentang kelompok usaha tersebut. 

Atas temuan ini, BPK menilai hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Yaitu para pengelola bansos dalam merealisasikan belanja bansos tidak memedomani ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Proses pengendalian dan pengawasan pemberian bansos disebut sangat lemah. Selain itu, ketentuan yang menyangkut sanksi, pola pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam pemberian bantuan belum diatur.

BPK pun memberikan beberapa rekomendasi pada Bupati Kutim. Yaitu menetapkan Perbup tentang bansos yang mengatur pola pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta sanksi yang tegas pada para pengelola dan penerima bantuan.

Juga memberikan sanksi administratif pada pengelola bansos yang tidak cermat melakukan verifikasi dan pengelolaan. Serta memerintahkan Inspektur Wilayah untuk memeriksa penerima bansos yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana serta memeriksa keberadaan kelompok penerima bansos.

Sementara itu, jajaran Polres Kutim dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara internal terkait pengembangan kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif di Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini dinilai beberapa kalangan berkorelasi erat dengan temuan BPK.

Kapolres Kutim, AKBP Budi Santoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugeng Subagyo, mengatakan melalui gelar perkara tersebut akan dikerucutkan pihak-pihak yang menjadi tersangka sesuai dengan perannya dalam tindak pidana.

"Tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan satu orang. Filosofinya demikian. Tentu ada beberapa orang yang terlibat. Namun tetap ada prioritas, karena peran mereka yang berbeda-beda," kata Sugeng.

Yang akan lebih awal dimajukan sebagai tersangka adalah siapa yang lebih dekat mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana yang dilakukan. Konkretnya yaitu pihak yang menikmati uang hasil korupsi.

Meskipun demikian, pihak yang membantu juga akan didalami. "Unsur korupsi ada pada orang yang melakukan tindakan tertentu untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain," katanya.

Termasuk pihak yang turut serta sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Saat ini sudah ada temuan 19 proposal permohonan bansos yang diduga fiktif yang terus diselidiki.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved